Berita

BPI Danantara/Net

Bisnis

Pembentukan BPI Danantara Berpotensi Seperti ID Food

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 19:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pembentukan super holding BUMN, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berpotensi menjadi ladang kasus korupsi baru. 

Sehingga adanya kasus aset raib seperti ID Food berpotensi besar juga terjadi di BPI Danantara. 

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengingatkan bahwa kebijakan holdingisasi yang tidak berjalan optimal dapat membuka peluang tindak pidana korupsi.

"Dari kasus kebijakan holdingisasi yang tidak berjalan baik dan lancar malahan justru berpotensi adanya indikasi tindak pidana korupsi," kata Defiyan kepada RMOL pada Rabu 5 Februari 2025.

Ia menyoroti hilangnya aset ID Food senilai Rp3,3 triliun sebagai bukti bahwa pembentukan holding BUMN perlu dikaji lebih matang. Oleh karena itu, Defiyan meminta pemerintah, terutama Kementerian BUMN dan DPR, untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan pendirian BPI Danantara.

"Seharusnya pemerintah melalui Kementerian BUMN dan DPR mengambil pelajaran berharga untuk tidak terburu-buru apalagi mendesak (urgent) dalam mengesahkan pendirian BPI Danantara sebagai super holding di bulan Februari 2025," tuturnya.

Menurut Defiyan, keberadaan super holding ini akan mengelola aset senilai Rp9.000 triliun, sehingga rentan terhadap penyimpangan, terutama jika dominasi kekuasaan pemerintahan terlalu besar dan tidak ada uji publik atas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset ID Food yang belum sepenuhnya dikelola perusahaan, hilang, atau berpindah tangan.

"(Kami) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan pembatalan kebijakan pendirian BPI Danantara yang berpotensi menjadi sumber korupsi baru sebagaimana halnya yang terjadi pada kasus holdingisasi ID Food yang merugikan BUMN!" tegasnya.

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK periode 2021-2023, ditemukan 147 aset yang tidak dalam penguasaan manajemen ID Food, seperti hilang atau pindah tangan dengan nilai mencapai Rp3,32 triliun. Sementara itu, DPR telah mengesahkan revisi ketiga atas UU BUMN dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 4 Februari 2025.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya