Berita

BPI Danantara/Net

Bisnis

Pembentukan BPI Danantara Berpotensi Seperti ID Food

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 19:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pembentukan super holding BUMN, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berpotensi menjadi ladang kasus korupsi baru. 

Sehingga adanya kasus aset raib seperti ID Food berpotensi besar juga terjadi di BPI Danantara. 

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengingatkan bahwa kebijakan holdingisasi yang tidak berjalan optimal dapat membuka peluang tindak pidana korupsi.


"Dari kasus kebijakan holdingisasi yang tidak berjalan baik dan lancar malahan justru berpotensi adanya indikasi tindak pidana korupsi," kata Defiyan kepada RMOL pada Rabu 5 Februari 2025.

Ia menyoroti hilangnya aset ID Food senilai Rp3,3 triliun sebagai bukti bahwa pembentukan holding BUMN perlu dikaji lebih matang. Oleh karena itu, Defiyan meminta pemerintah, terutama Kementerian BUMN dan DPR, untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan pendirian BPI Danantara.

"Seharusnya pemerintah melalui Kementerian BUMN dan DPR mengambil pelajaran berharga untuk tidak terburu-buru apalagi mendesak (urgent) dalam mengesahkan pendirian BPI Danantara sebagai super holding di bulan Februari 2025," tuturnya.

Menurut Defiyan, keberadaan super holding ini akan mengelola aset senilai Rp9.000 triliun, sehingga rentan terhadap penyimpangan, terutama jika dominasi kekuasaan pemerintahan terlalu besar dan tidak ada uji publik atas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset ID Food yang belum sepenuhnya dikelola perusahaan, hilang, atau berpindah tangan.

"(Kami) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan pembatalan kebijakan pendirian BPI Danantara yang berpotensi menjadi sumber korupsi baru sebagaimana halnya yang terjadi pada kasus holdingisasi ID Food yang merugikan BUMN!" tegasnya.

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK periode 2021-2023, ditemukan 147 aset yang tidak dalam penguasaan manajemen ID Food, seperti hilang atau pindah tangan dengan nilai mencapai Rp3,32 triliun. Sementara itu, DPR telah mengesahkan revisi ketiga atas UU BUMN dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 4 Februari 2025.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya