Berita

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian ESDM, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025/RMOL

Politik

Partai Buruh Kawal Perintah Prabowo Bolehkan LPG 3 Kg Diecer

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencabutan larangan gas LPG 3 kilogram (kg) diecer di warung-warung oleh Presiden Prabowo Subianto siap dikawal Partai Buruh. 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan hal tersebut di sela-sela aksi demonstrasi, di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.

"Presiden sudah mengulang-ulang, jangan sakiti rakyat, layani rakyat. Begitu LPG hilang di tingkat pengecer, bagaimana mungkin orang berjalan mencari LPG hampir berjam-jam," ujar Said Iqbal. 


Dia memandang, alasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang gas LPG 3 kg diecer tidak masuk akal, apalagi jika menyebut untuk menyetarakan harga gas di masyarakat. 

"Rantai pasok daripada gas LPG gunakan teknologi, bukan kekuasaan. Kalau ini kan kekuasaan, main potong aja, pengecer nggak boleh. Tujuannya, katanya supaya harganya sesuai dengan harapan," keluh Said Iqbal. 

"Kalau sesuai harapan dari pemerintah (harganya) Rp15.000, di pengecer sekitar Rp19.000 sampai Rp20.000 per 3 kg," sambungnya berpendapat. 

Yang membuat Said Iqbal turun ke jalan, Partai Buruh mendapati dampak dari pembatasan stok LPG 3 kg di pengecer seperti warung-warung kecil sangat dirasakan masyarakat. 

"Faktanya terjadi kelangkaan LPG (3 kg), sebelum kemarin Pak Prabowo akhirnya sebagai Presiden Republik Indonesia telah mengumumkan kembali penjualan LPG diperbolehkan sampai tingkat pengecer atau warung-warung," tuturnya. 

Oleh karena itu, Said Iqbal mengapresiasi Presiden Prabowo yang telah menganulir kebijakan larangan penjualan gas LPG 3 kg di pengecer atau warung-warung. 

"Karena kebijakan melarang penjualan LPG (3 kg) di tingkat pengecer adalah kebijakan yang ngawur, kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat," demikian Said Iqbal menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya