Berita

Kejaksaan Agung/Ist

Politik

Ingatkan Tragedi 2019 Bisa Terulang di Revisi UU Kejaksaan dan KUHP

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 16:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Prabowo Subianto diingatkan bahwa Revisi UU Kejaksaan dan KUHP berpotensi mengulang kembali tragedi 2019.

"Sebelum terlambat, kita harus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar jangan sampai tragedi 2019 terulang kembali," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025.

Hampir enam tahun berlalu sejak demonstrasi penolakan Revisi UU KPK dan KUHP. Saat itu, kata Haidar, gelombang aksi demonstrasi pecah di mana-mana karena dianggap sebagai upaya untuk melemahkan KPK.


Akibatnya, kata dia, mobilitas masyarakat dan stabilitas keamanan terganggu, banyak fasilitas umum yang rusak, benturan rakyat dengan aparat hingga korban luka bahkan menelan setidaknya lima korban jiwa dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

Tidak kalah fenomenal adalah mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia yang berhasil selamat setelah mengalami cedera di kepala, tengkorak retak, pendarahan otak, tulang bahu patah dan luka-luka di sekujur tubuh.

"Belum hilang dari ingatan, kini tragedi 2019 dikhawatirkan kembali terulang. Penyebabnya adalah Revisi UU Kejaksaan yang diusulkan oleh Komisi III dan KUHP yang diusulkan oleh Baleg. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025," terangnya.

"Bukan untuk memperlemah, tapi untuk memperkuat lembaga karena Kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis. Justru ini yang jadi masalahnya," imbuhnya.

Di satu sisi, asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti.

"Namun di sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidak ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman," sambungnya.

Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian. Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. 

Bahkan, masih kata Haidar, jaksa dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman.

"Hal ini rawan disalahgunakan karena mengabaikan checks and balances. Entah oleh tekanan politik, kepentingan pribadi, korupsi atau kasus-kasus yang menyangkut elit," jelasnya.

Oleh karena itu, tidak heran bila kemudian masyarakat mulai ramai menolak asas dominus litis melalui petisi online. 

Penolakan di dunia maya bisa menjelma ke dunia nyata bila DPR dan pemerintah tidak menyikapinya dengan bijak. Terlebih, jika Revisi UU Kejaksaan dan KUHP disahkan secara diam-diam dengan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

"Seharusnya, Revisi UU Kejaksaan dan KUHP dimaksudkan untuk memperkuat akses, transparansi serta kesetaraan dalam sistem peradilan pidana. Bukan untuk memperkuat otoritas satu pihak," pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya