Berita

Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan, memantau sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di PN Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025/RMOL

Hukum

Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK Pantau Sidang Praperadilan Hasto di PN Jaksel

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 12:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari ini, Rabu, 5 Februari 2025. 

Hasto melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Rudi Setiawan dan Direktur Penyidikan KPK memantau langsung jalannya sidang praperadilan. 

Pantauan RMOL di lokasi, Deputi Penindakan dan Dirdik KPK terlihat berada di area ruang sidang Utama PN Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan kemeja putih. Sementara, sedangkan Deputi Penindakan KPK datang mengenakan batik corak berwarna hijau. 

Sebelumnya, gara-gara KPK sebagai pihak Termohon tidak hadir, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Sidang praperadilan tersebut sedianya digelar pada Selasa, 21 Januari 2025, di PN Jaksel. Namun batal karena pihak KPK mangkir.

Ketua DPP PDIP sekaligus Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan, tim hukum siap mengikuti jalannya persidangan yang telah dijadwalkan. 

“Hari ini, kami semua tim hukum Mas Hasto Kristiyanto siap mengikuti persidangan sesuai yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Ronny dalam keterangan resminya, Rabu, 5 Februari 2025.

"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, pihak tim hukum Hasto Kristiyanto berharap agar persidangan praperadilan ini dapat menguji kembali keputusan penyidik dengan memperhatikan seluruh proses dan fakta hukum yang ada.

“Kami berharap persidangan ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada,” demikian Ronny.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Cuma Rebut 1 Gelar dari 4 Turnamen, Ini Catatan PBSI

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:37

Anggaran Dipangkas Belasan Triliun, Menag: Jangan Takut!

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:31

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,03 Persen Sepanjang 2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:23

Aset Raib ID Food Ancam Asta Cita Prabowo

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:13

Persoalkan Penetapan Tersangka, Tim Hukum Hasto Ungkap Sprindik Bocor

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:10

Setelah Identifikasi, Jasa Raharja Pastikan Salurkan Santunan Kecelakaan GTO Ciawi

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:59

Truk Pengangkut Galon Kecelakaan, Saham Induk Aqua Anjlok Merosot 1,65 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:57

Komisi V DPR Minta Polisi Investigasi Perusahaan Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:51

Partai Buruh Geruduk Kantor Bahlil Protes LPG 3 Kg Langka

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:41

DPR Siap Bikin Panja Imbas Laka Maut Truk Galon Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30

Selengkapnya