Berita

Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan, memantau sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di PN Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025/RMOL

Hukum

Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK Pantau Sidang Praperadilan Hasto di PN Jaksel

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 12:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari ini, Rabu, 5 Februari 2025. 

Hasto melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Rudi Setiawan dan Direktur Penyidikan KPK memantau langsung jalannya sidang praperadilan. 


Pantauan RMOL di lokasi, Deputi Penindakan dan Dirdik KPK terlihat berada di area ruang sidang Utama PN Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan kemeja putih. Sementara, sedangkan Deputi Penindakan KPK datang mengenakan batik corak berwarna hijau. 

Sebelumnya, gara-gara KPK sebagai pihak Termohon tidak hadir, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Sidang praperadilan tersebut sedianya digelar pada Selasa, 21 Januari 2025, di PN Jaksel. Namun batal karena pihak KPK mangkir.

Ketua DPP PDIP sekaligus Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan, tim hukum siap mengikuti jalannya persidangan yang telah dijadwalkan. 

“Hari ini, kami semua tim hukum Mas Hasto Kristiyanto siap mengikuti persidangan sesuai yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Ronny dalam keterangan resminya, Rabu, 5 Februari 2025.

"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, pihak tim hukum Hasto Kristiyanto berharap agar persidangan praperadilan ini dapat menguji kembali keputusan penyidik dengan memperhatikan seluruh proses dan fakta hukum yang ada.

“Kami berharap persidangan ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada,” demikian Ronny.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya