Berita

Agustiani Tio Fridelina/RMOL

Hukum

Agustiani Tio Disarankan Koordinasi dengan Penyidik jika Mau Berobat

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 06:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina agar berkoordinasi dengan tim penyidik jika hendak berobat ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespon soal Agustiani Tio yang mengadu ke Komnas HAM terkait pencegahan ke luar negeri.

Tessa mengatakan, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap Agustiani Tio dan suaminya agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 15 Januari 2025 dalam perkara dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.


"KPK belum melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 4 Februari 2025.

Tentunya, kata Tessa, ke depan bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan seyogyanya yang bersangkutan bisa hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik, dan menyampaikan kebutuhannya, agar bisa dicari jalan ke luar yang memang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Agustiani Tio didampingi kuasa hukumnya membuat pengaduan ke Komnas HAM terkait dirinya dicegah KPK sehingga tidak bisa berobat ke luar negeri. Agustiani Tio pun mengaku sudah mengirim surat permohonan pencabutan pencegahan ke KPK pada Senin, 3 Februari 2025.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya