Berita

Agustiani Tio Fridelina/RMOL

Hukum

Agustiani Tio Disarankan Koordinasi dengan Penyidik jika Mau Berobat

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 06:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina agar berkoordinasi dengan tim penyidik jika hendak berobat ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespon soal Agustiani Tio yang mengadu ke Komnas HAM terkait pencegahan ke luar negeri.

Tessa mengatakan, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap Agustiani Tio dan suaminya agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 15 Januari 2025 dalam perkara dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.


"KPK belum melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 4 Februari 2025.

Tentunya, kata Tessa, ke depan bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan seyogyanya yang bersangkutan bisa hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik, dan menyampaikan kebutuhannya, agar bisa dicari jalan ke luar yang memang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Agustiani Tio didampingi kuasa hukumnya membuat pengaduan ke Komnas HAM terkait dirinya dicegah KPK sehingga tidak bisa berobat ke luar negeri. Agustiani Tio pun mengaku sudah mengirim surat permohonan pencabutan pencegahan ke KPK pada Senin, 3 Februari 2025.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya