Berita

LPG 3 Kg/Ist

Nusantara

LPG 3 Kg di Grobogan Tembus Rp40 Ribu

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 05:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kelangkaan LPG 3 kg turut dirasakan warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menyusul aturan toko kelontong dilarang menjual gas bersubsidi tersebut.

Kondisi tersebut dimanfaatkan para penjual eceran dengan manaikan dua kali lipat dari harga normal.

Sesuai harga normal, seharusnya harga eceran tertinggi LPG 3 kg adalah Rp20 ribu. Namun pedagang toko kelontong menjual hingga Rp40 ribu.


"Saya cari elpiji bersubsidi di toko kelontong tak ada semua. Ada satu penjual tapi ditawarkan dengan harga Rp40 ribu. Ya saya nggak jadi beli," kata Ainun, warga Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Selasa 4 Februari 2025.

Meski demikian, banyak toko kelontong yang awalnya berjualan LPG 3 kg, saat ini tidak memiliki stok di tokonya. Sehingga tidak bisa melayani pembeli. 

Bahkan, saat masyarakat hendak memesan dengan sistem meninggalkan tabung kosong juga ditolak lantaran pengecer tidak tahu kapan LPG 3 kg turun.

"Tadi mau saya tinggal biar satu atau dua hari pas sudah ada saya tinggal ambil tapi ditolak," kata Ainun dikutip RMOLJateng

Karena tak memiliki pawon atau tungku kayu bakar, Ainun mengaku terpaksa meminjam tetangganya dengan gas apa adanya.

"Alhamdulillah sudah dapat tapi pinjam tetangga yang memiliki tabung gas subsidi dan non subsidi," lanjutnya.

Salah satu agen LPG 3 kg di Grobogan, Oyong mengatakan, untuk wilayah Kabupaten Grobogan barat sempat terkendala adanya bencana alam.

Selain itu bulan Januari juga terdapat tiga hari libur nasional, dan tidak ada proses pengisian tabung gas di pusat kota. 

"Apalagi sempat ada bencana alam yang menutup jalur kereta api dan cuaca ekstrem sehingga membuat distribusi juga terkendala," ujar Oyong.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya