Berita

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike/Ist

Nusantara

Warga Diajak Laporkan Bangunan Gedung Tak Sesuai Izin

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 02:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta harus memperketat pengawasan perizinan bangunan gedung yang tak memenuhi standar keselamatan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike pada saat rapat kerja bersama Dinas Citata DKI Jakarta membahas bangunan gedung dan ruang, Selasa 4 Februari 2025.

Menurut Yuke, setiap gedung wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk itu, perizinannya harus lebih selektif agar mengutamakan standar keselamatan.


Dengan demikian, peristiwa kebakaran yang terjadi di permukiman penduduk maupun gedung-gedung perkantoran dan bisnis tidak terulang kembali.

“Kami menekankan kepada Citata untuk pengawasannya lebih diperketat lagi,” kata Yuke dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Yuke meminta kepada masyarakat turut serta mengawasi lingkungan masing-masing, terkait gedung-gedung yang digunakan tak sesuai dengan izin.

Bangunan gedung yang tak sesuai izin, tegas Yuke, merupakan pelanggaran yang tak dapat ditoleransi. Terlebih bilsa tak memenuhi standar keselamatan, seperti penyediaan pintu darurat, alat deteksi kebakaran, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

“Jadi kalau ada informasi yang diketahui oleh masyarakat luas jangan sungkan-sungkan untuk menginformasikan kepada Pemprov maupun kepada kami anggota dewan. Kita juga harus betul-betul cek Apakah mereka layak atau tidak sesuai dengan fungsi,” kata Yuke.

Selain itu, Yuke menegaskan agar Pemprov DKI menindak tegas terhadap pemilik gedung yang tak memenuhi standar keselamatan.

Penindakan atas pelanggaran tersebut tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Pergub 143 Tahun 2016 tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Lingkungan.

“Kalau ternyata dia (gedung) tidak layak, pasti ada beberapa sanksi apakah itu tidak diberikan izin ataukah memang harus ditutup dan lain-lain,” pungkas Yuke.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya