Berita

Layanan Lapor Mas Wapres (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Jika Gas Melon Masih Langka, Rakyat Diminta Lapor Mas Wapres

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Terkuaknya larangan penjualan LPG 3 Kg di pengecer bukan arahan Presiden Prabowo Subianto melainkan inisiatif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, disorot analis komunikasi politik Hendri Satrio alias Hensat.

Diketahui Presiden Prabowo resmi mencabut larangan penjualan eceran LPG 3 Kg setelah melihat dampak kebijakan Bahlil di lapangan. Aturan ini justru membuat masyarakat resah karena sulit mendapatkan gas.

"Komunikasi Publiknya Pemerintah ke Rakyat Sangat buruk!" kritik Hensat, panggilan akrab Hendri Satrio, melalui akun X miliknya, Selasa 4 Februari 2025.


Lebih lanjut, founder Lembaga Survei Kedai KOPI itu mengingatkan bahwa pencabutan larangan bukan jaminan masalah di lapangan selesai.

Jika setelah instruksi presiden ini gas melon masih langka di pasaran, Hensat menyarankan masyarakat untuk mengadukan masalah tersebut ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Tentang keberadaan Gas Melon 3 Kg, mari kita lapor Mas Wapres!" katanya.

Program pengaduan ini terbuka bagi masyarakat umum dengan mengirim pesan WhatsApp ke nomor 081117042207. Selain itu, warga juga bisa datang untuk melapor langsung ke Istana Wakil Presiden pada jam 08.00-14.00 setiap Senin-Jumat

Dengan pencabutan larangan ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg kembali normal, dan masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah, bisa mendapatkan gas bersubsidi dengan lebih mudah.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya