Berita

Gedung Mahkamah Agung Jakarta (MA)/Ist

Hukum

MA Harus Bersih-Bersih Penyamun di Pengadilan

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 14:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perkara makelar kasus yang belakangan mencuat kian mencoreng citra lembaga peradilan Indonesia. Mulai dari kasus Sekretaris MA, Nurhadi hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian memandang, rentetan citra buruk itu harus menjadi momentum Mahkamah Agung (MA) berbenah mengembalikan marwah peradilan.

"Kondisi pengadilan kita sudah sangat kritis, diperlukan sosok Ketua MA yang tegas, rajin sidak ke daerah, mengecek kembali hakim bereputasi buruk  sering menerima suap dan gratifikasi," kata Ahmad Sofian kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.


Sofian mengamini, upaya bersih-bersih penyamun di gedung peradilan bukan hal yang mudah mengingat praktik koruptif masif terjadi di lingkungan pengadilan.

Maka demi mengoptimalkan upaya bersih-bersih, Sofian menyebut penanaman integritas jadi modal utama agar lembaga peradilan Indonesia bersih dari makelar kasus.

"Yang bisa membersihkan hakim-hakim ya hakim itu sendiri. Karena itu MA sebagai benteng tertinggi harusnya diisi oleh orang-orang yang bersih," tegasnya.

Komitmen bersih-bersih peradilan ini juga harus sejalan dengan agenda pemerintah dan DPR maupun Komisi Yudisial yang punya wewenang untuk memilih para calon hakim.

Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra juga mengungkap dugaan makelar kasus dalam sengketa merek PITI.

Awalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memenangkan merek PITI kepemimpinannya pada tahun 2023. PITI yang ia pimpin pun kembali menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung saat digugat PITI versi Serian Wijatno.

Namun belakangan, Pengadilan Niaga Jakarta Selatan justru mengabulkan gugatan PITI versi Serian Wijatno.

"Tanpa ada sidang dan tanpa kehadiran saya, ada keputusan (Pengadilan Niaga Jaksel). Saya sudah dimenangkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023,” ungkap Ipong.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya