Berita

Gedung Mahkamah Agung Jakarta (MA)/Ist

Hukum

MA Harus Bersih-Bersih Penyamun di Pengadilan

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 14:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perkara makelar kasus yang belakangan mencuat kian mencoreng citra lembaga peradilan Indonesia. Mulai dari kasus Sekretaris MA, Nurhadi hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian memandang, rentetan citra buruk itu harus menjadi momentum Mahkamah Agung (MA) berbenah mengembalikan marwah peradilan.

"Kondisi pengadilan kita sudah sangat kritis, diperlukan sosok Ketua MA yang tegas, rajin sidak ke daerah, mengecek kembali hakim bereputasi buruk  sering menerima suap dan gratifikasi," kata Ahmad Sofian kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.

Sofian mengamini, upaya bersih-bersih penyamun di gedung peradilan bukan hal yang mudah mengingat praktik koruptif masif terjadi di lingkungan pengadilan.

Maka demi mengoptimalkan upaya bersih-bersih, Sofian menyebut penanaman integritas jadi modal utama agar lembaga peradilan Indonesia bersih dari makelar kasus.

"Yang bisa membersihkan hakim-hakim ya hakim itu sendiri. Karena itu MA sebagai benteng tertinggi harusnya diisi oleh orang-orang yang bersih," tegasnya.

Komitmen bersih-bersih peradilan ini juga harus sejalan dengan agenda pemerintah dan DPR maupun Komisi Yudisial yang punya wewenang untuk memilih para calon hakim.

Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra juga mengungkap dugaan makelar kasus dalam sengketa merek PITI.

Awalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memenangkan merek PITI kepemimpinannya pada tahun 2023. PITI yang ia pimpin pun kembali menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung saat digugat PITI versi Serian Wijatno.

Namun belakangan, Pengadilan Niaga Jakarta Selatan justru mengabulkan gugatan PITI versi Serian Wijatno.

"Tanpa ada sidang dan tanpa kehadiran saya, ada keputusan (Pengadilan Niaga Jaksel). Saya sudah dimenangkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023,” ungkap Ipong.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Kebijakan Bahlil Ugal-ugalan Bikin Susah Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:27

Bahlil Dampingi Prabowo Bertemu JK di Istana

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:23

Legislator PKB Bingung Bulog DKI Mau Serap Ribuan Ton Beras

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:13

BPH Curhat soal Dana Rp50 Miliar Masih Nyangkut di Kemenag

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:02

Dewan Kebon Sirih Apresiasi Bantuan Modal UMKM Buat Program MBG

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:51

Kompromi Trump Basa-Basi, Dolar AS Masih di Atas Rp16.300

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:50

Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg, Eddy Soeparno: Prabowo Mendengar Aspirasi Masyarakat

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47

Ferry Juliantono Dorong Alumni Fresh Unpad Buktikan Ilmu ke Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:45

UU BUMN Sah, DPR: Penunjukan Direksi Tetap Domain Kementerian BUMN

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:29

Tidak Mau Disalahkan, Bapanas Sebut Kebijakan Impor Daging Ranah Kementan

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:28

Selengkapnya