Berita

Gedung Mahkamah Agung Jakarta (MA)/Ist

Hukum

MA Harus Bersih-Bersih Penyamun di Pengadilan

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 14:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perkara makelar kasus yang belakangan mencuat kian mencoreng citra lembaga peradilan Indonesia. Mulai dari kasus Sekretaris MA, Nurhadi hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian memandang, rentetan citra buruk itu harus menjadi momentum Mahkamah Agung (MA) berbenah mengembalikan marwah peradilan.

"Kondisi pengadilan kita sudah sangat kritis, diperlukan sosok Ketua MA yang tegas, rajin sidak ke daerah, mengecek kembali hakim bereputasi buruk  sering menerima suap dan gratifikasi," kata Ahmad Sofian kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.


Sofian mengamini, upaya bersih-bersih penyamun di gedung peradilan bukan hal yang mudah mengingat praktik koruptif masif terjadi di lingkungan pengadilan.

Maka demi mengoptimalkan upaya bersih-bersih, Sofian menyebut penanaman integritas jadi modal utama agar lembaga peradilan Indonesia bersih dari makelar kasus.

"Yang bisa membersihkan hakim-hakim ya hakim itu sendiri. Karena itu MA sebagai benteng tertinggi harusnya diisi oleh orang-orang yang bersih," tegasnya.

Komitmen bersih-bersih peradilan ini juga harus sejalan dengan agenda pemerintah dan DPR maupun Komisi Yudisial yang punya wewenang untuk memilih para calon hakim.

Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra juga mengungkap dugaan makelar kasus dalam sengketa merek PITI.

Awalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memenangkan merek PITI kepemimpinannya pada tahun 2023. PITI yang ia pimpin pun kembali menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung saat digugat PITI versi Serian Wijatno.

Namun belakangan, Pengadilan Niaga Jakarta Selatan justru mengabulkan gugatan PITI versi Serian Wijatno.

"Tanpa ada sidang dan tanpa kehadiran saya, ada keputusan (Pengadilan Niaga Jaksel). Saya sudah dimenangkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023,” ungkap Ipong.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya