Berita

Ilustrasi distribusi LPG 3 kg/Net

Politik

Perkuat Penegakan Hukum, Bukan Rusak Rantai Suplai LPG 3 Kg ke Masyarakat

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 12:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jika ditemukan masalah hukum seharusnya dilakukan penegakan hukum, bukan mengubah aturan distribusi LPG 3 kilogram yang merusak rantai suplai ke masyarakat.

Begitu yang disampaikan Direktur Eksekutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto, merespons soal fenomena antrean masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg karena adanya kebijakan larangan dijual di pengecer.

"Rakyat dijejali propaganda negatif dengan istilah 'subsidi tepat sasaran', ini penyesatan yang berkonotasi negatif, tidak ada istilah subsidi bagi pemerintah ke rakyatnya, bahkan di negara-negara maju seperti di Eropa dan Amerika, mereka memberikan pelayanan gratis dan murah untuk masyarakat di banyak sektor pelayanan dan kebutuhan publik," kata Satyo kepada RMOL, Selasa, 4 Februari 2025.


Satyo pun meminta agar penyesatan alasan yang diberikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait LPG 3 kg dihentikan.

"Jika tidak sanggup jadi menteri yang dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat segera mundur," tegas Satyo.

Satyo menilai, LPG 3 kg merupakan denyut nadi rakyat miskin. Sehingga, jika dirasa dalam proses distribusi banyak manipulasi. Obatnya, menurut Satyo, adalah penegakan hukum yang harus diperkuat.

"Bukan malah mengubah aturan distribusi yang berakibat merusak rantai suplai ke masyarakat. Presiden Prabowo seorang yang memiliki jika patriotik, berkomitmen dan prihatin dengan kepentingan dan kebutuhan rakyat kecil," ucapnya.

"Menteri-menteri yang tidak sanggup menerjemahkan visi presiden lebih baik dipecat, sebab hanya akan melakukan pembangkangan dan pembusukan berulang terhadap visi presiden," pungkas Satyo.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya