Berita

Ilustrasi distribusi LPG 3 kg/Net

Politik

Perkuat Penegakan Hukum, Bukan Rusak Rantai Suplai LPG 3 Kg ke Masyarakat

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 12:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jika ditemukan masalah hukum seharusnya dilakukan penegakan hukum, bukan mengubah aturan distribusi LPG 3 kilogram yang merusak rantai suplai ke masyarakat.

Begitu yang disampaikan Direktur Eksekutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto, merespons soal fenomena antrean masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg karena adanya kebijakan larangan dijual di pengecer.

"Rakyat dijejali propaganda negatif dengan istilah 'subsidi tepat sasaran', ini penyesatan yang berkonotasi negatif, tidak ada istilah subsidi bagi pemerintah ke rakyatnya, bahkan di negara-negara maju seperti di Eropa dan Amerika, mereka memberikan pelayanan gratis dan murah untuk masyarakat di banyak sektor pelayanan dan kebutuhan publik," kata Satyo kepada RMOL, Selasa, 4 Februari 2025.


Satyo pun meminta agar penyesatan alasan yang diberikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait LPG 3 kg dihentikan.

"Jika tidak sanggup jadi menteri yang dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat segera mundur," tegas Satyo.

Satyo menilai, LPG 3 kg merupakan denyut nadi rakyat miskin. Sehingga, jika dirasa dalam proses distribusi banyak manipulasi. Obatnya, menurut Satyo, adalah penegakan hukum yang harus diperkuat.

"Bukan malah mengubah aturan distribusi yang berakibat merusak rantai suplai ke masyarakat. Presiden Prabowo seorang yang memiliki jika patriotik, berkomitmen dan prihatin dengan kepentingan dan kebutuhan rakyat kecil," ucapnya.

"Menteri-menteri yang tidak sanggup menerjemahkan visi presiden lebih baik dipecat, sebab hanya akan melakukan pembangkangan dan pembusukan berulang terhadap visi presiden," pungkas Satyo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya