Berita

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi/RMOL

Politik

Istana: Pengecer Sudah Boleh Jual LPG 3 Kg, Tapi Tetap Wajib Daftar Jadi Sub Pangkalan Resmi

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 11:48 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbolehkan kembali pengecer menjual gas LPG 3 kilogram dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi. 

Dalam sebuah pernyataan pada Selasa, 3 Februari 2025, Hasan kembali mengulangi arahan Prabowo untuk mengaktifkan izin para pengecer, sebagaimana sebelumnya telah disampaikan melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hari ini. 

"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses LPG di masyarakat," kata dia. 


Kendati demikian, menurut Hasan, meski telah diperbolehkan menjual gas LPG, para pengecer tetap diwajibkan mendaftarkan sebagai sub pangkalan resmi.

"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," ungkapnya. 

Dikatakan Hasan, Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

Langkah ini diambil agar tingkat harga konsumen tetap terjaga dan pendistribusian gas LPG 3 kg lebih merata dan tepat sasaran.

"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," papar Hasan.

Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer sejak 1 Februari 2025 memicu kemarahan publik 

Pasalnya, pangkalan yang jumlahnya tidak banyak membuat masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg harus menempuh jarak yang lebih jauh, menimbulkan antrian panjang di jalan. 

Di media sosial X tidak sedikit warganet yang bersuara keras agar Prabowo mencopot Bahlil karena kebijakannya telah menyusahkan rakyat.

"Bahlil menteri paling konslet: Larang pengecer jual LPG 3kg, tapi tak ada pangkalan baru di tiap kampung," tulis akun @oposanvoice dikutip Selasa 4 Februari 2025.

Karena dampak kebijakan Bahlil membuat rakyat sengsara   karena harus pergi jauh dan antre untuk memperoleh gas melon.

"Pejabat ini layak dicopot oleh @prabowo!" sambungnya.

Unggahan @oposanvoice banyak ditanggapi warganet lainnya.

"Bahlil mau menjatuhkan Pak Prabowo sepertinya," komentar @SutanSI27405740.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya