Berita

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi/RMOL

Politik

Istana: Pengecer Sudah Boleh Jual LPG 3 Kg, Tapi Tetap Wajib Daftar Jadi Sub Pangkalan Resmi

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 11:48 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbolehkan kembali pengecer menjual gas LPG 3 kilogram dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi. 

Dalam sebuah pernyataan pada Selasa, 3 Februari 2025, Hasan kembali mengulangi arahan Prabowo untuk mengaktifkan izin para pengecer, sebagaimana sebelumnya telah disampaikan melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hari ini. 

"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses LPG di masyarakat," kata dia. 


Kendati demikian, menurut Hasan, meski telah diperbolehkan menjual gas LPG, para pengecer tetap diwajibkan mendaftarkan sebagai sub pangkalan resmi.

"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," ungkapnya. 

Dikatakan Hasan, Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

Langkah ini diambil agar tingkat harga konsumen tetap terjaga dan pendistribusian gas LPG 3 kg lebih merata dan tepat sasaran.

"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," papar Hasan.

Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer sejak 1 Februari 2025 memicu kemarahan publik 

Pasalnya, pangkalan yang jumlahnya tidak banyak membuat masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg harus menempuh jarak yang lebih jauh, menimbulkan antrian panjang di jalan. 

Di media sosial X tidak sedikit warganet yang bersuara keras agar Prabowo mencopot Bahlil karena kebijakannya telah menyusahkan rakyat.

"Bahlil menteri paling konslet: Larang pengecer jual LPG 3kg, tapi tak ada pangkalan baru di tiap kampung," tulis akun @oposanvoice dikutip Selasa 4 Februari 2025.

Karena dampak kebijakan Bahlil membuat rakyat sengsara   karena harus pergi jauh dan antre untuk memperoleh gas melon.

"Pejabat ini layak dicopot oleh @prabowo!" sambungnya.

Unggahan @oposanvoice banyak ditanggapi warganet lainnya.

"Bahlil mau menjatuhkan Pak Prabowo sepertinya," komentar @SutanSI27405740.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya