Berita

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi/RMOL

Politik

Istana: Pengecer Sudah Boleh Jual LPG 3 Kg, Tapi Tetap Wajib Daftar Jadi Sub Pangkalan Resmi

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 11:48 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbolehkan kembali pengecer menjual gas LPG 3 kilogram dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi. 

Dalam sebuah pernyataan pada Selasa, 3 Februari 2025, Hasan kembali mengulangi arahan Prabowo untuk mengaktifkan izin para pengecer, sebagaimana sebelumnya telah disampaikan melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hari ini. 

"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses LPG di masyarakat," kata dia. 


Kendati demikian, menurut Hasan, meski telah diperbolehkan menjual gas LPG, para pengecer tetap diwajibkan mendaftarkan sebagai sub pangkalan resmi.

"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," ungkapnya. 

Dikatakan Hasan, Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

Langkah ini diambil agar tingkat harga konsumen tetap terjaga dan pendistribusian gas LPG 3 kg lebih merata dan tepat sasaran.

"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," papar Hasan.

Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer sejak 1 Februari 2025 memicu kemarahan publik 

Pasalnya, pangkalan yang jumlahnya tidak banyak membuat masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg harus menempuh jarak yang lebih jauh, menimbulkan antrian panjang di jalan. 

Di media sosial X tidak sedikit warganet yang bersuara keras agar Prabowo mencopot Bahlil karena kebijakannya telah menyusahkan rakyat.

"Bahlil menteri paling konslet: Larang pengecer jual LPG 3kg, tapi tak ada pangkalan baru di tiap kampung," tulis akun @oposanvoice dikutip Selasa 4 Februari 2025.

Karena dampak kebijakan Bahlil membuat rakyat sengsara   karena harus pergi jauh dan antre untuk memperoleh gas melon.

"Pejabat ini layak dicopot oleh @prabowo!" sambungnya.

Unggahan @oposanvoice banyak ditanggapi warganet lainnya.

"Bahlil mau menjatuhkan Pak Prabowo sepertinya," komentar @SutanSI27405740.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya