Berita

Ilustrasi gas LPG 3 kg/Net

Politik

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bisa Ganggu Stabilitas Harga

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 10:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan pelarangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer harus segera dievaluasi. Meski disebut memiliki tujuan yang baik, kebijakan ini justru membuat kegaduhan di masyarakat yang menjadi sulit mendapatkan LPG 3 kg. Kalaupun ada, harganya naik berlipat ganda.

Sejak diberlakukan pada 1 Februari 2025, kebijakan ini telah menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari antrean panjang di pangkalan resmi, semakin sulitnya masyarakat kecil mendapatkan LPG bersubsidi.

Jurubicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS,) Muhammad Kholid, menilai kebijakan ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik. Yaitu memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan mengurangi potensi permainan harga di tingkat pengecer. 


Namun, implementasi kebijakan ini masih menemui kendala karena infrastruktur distribusi yang belum sepenuhnya siap.

“Kami memahami niat baik pemerintah dalam menata distribusi LPG bersubsidi agar lebih transparan dan tepat sasaran. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa larangan penjualan di pengecer justru menciptakan antrean panjang di pangkalan, menyulitkan masyarakat yang bergantung pada LPG 3 kg, dan berpotensi mengganggu stabilitas harga,” ujar Kholid, kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.

Kholid menilai kebijakan ini perlu disempurnakan dengan pendekatan yang lebih moderat dan berbasis kesiapan infrastruktur.

Jika pangkalan resmi belum tersebar merata, maka pelarangan terhadap pengecer hanya akan mempersempit akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi. 

"Oleh karena itu, solusi yang lebih baik adalah melakukan transisi kebijakan secara bertahap, disertai dengan peningkatan jumlah dan kapasitas pangkalan resmi," tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya