Berita

Ilustrasi gas LPG 3 kg/Net

Politik

Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bisa Ganggu Stabilitas Harga

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 10:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan pelarangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer harus segera dievaluasi. Meski disebut memiliki tujuan yang baik, kebijakan ini justru membuat kegaduhan di masyarakat yang menjadi sulit mendapatkan LPG 3 kg. Kalaupun ada, harganya naik berlipat ganda.

Sejak diberlakukan pada 1 Februari 2025, kebijakan ini telah menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari antrean panjang di pangkalan resmi, semakin sulitnya masyarakat kecil mendapatkan LPG bersubsidi.

Jurubicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS,) Muhammad Kholid, menilai kebijakan ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik. Yaitu memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan mengurangi potensi permainan harga di tingkat pengecer. 


Namun, implementasi kebijakan ini masih menemui kendala karena infrastruktur distribusi yang belum sepenuhnya siap.

“Kami memahami niat baik pemerintah dalam menata distribusi LPG bersubsidi agar lebih transparan dan tepat sasaran. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa larangan penjualan di pengecer justru menciptakan antrean panjang di pangkalan, menyulitkan masyarakat yang bergantung pada LPG 3 kg, dan berpotensi mengganggu stabilitas harga,” ujar Kholid, kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.

Kholid menilai kebijakan ini perlu disempurnakan dengan pendekatan yang lebih moderat dan berbasis kesiapan infrastruktur.

Jika pangkalan resmi belum tersebar merata, maka pelarangan terhadap pengecer hanya akan mempersempit akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi. 

"Oleh karena itu, solusi yang lebih baik adalah melakukan transisi kebijakan secara bertahap, disertai dengan peningkatan jumlah dan kapasitas pangkalan resmi," tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya