Berita

Agustiani Tio Fridelina/RMOL

Hukum

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 06:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 3 Februari 2025. 

Dalam suratnya, Agustiani memohon pencabutan status cekal ke luar negeri karena dirinya harus menjalani operasi kanker. 

Agustiani mengaku harus menjalani pemeriksaan penyakit kanker yang dideritanya ke Guangzhou, China pada 17 Februari 2025.


“Hari ini kami sudah melayangkan surat ke Ketua KPK, juga membuat laporan pengaduan ke Dewas KPK terkait surat pencekalan Ibu Tio,” kata kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

“Pada intinya di dalam surat tersebut ya, kami mempertanyakan komitmen KPK, khususnya dari Pak Rossa selaku Ketua Satgas Penyidik, karena banyak hal yang memang kami jelaskan pada saat pemeriksaan Ibu Tio,” sambungnya.

Army yang turut mendampingi Agustiani membuat pengaduan ke Komnas HAM menambahkan, pihaknya menyayangkan perihal perkara yang masih berlanjut terhadap kliennya. 

Termasuk menjerat kembali Agustiani dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni obstruction of justice atau merintangi penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus Harun Masiku.

Pasalnya, dia menegaskan bahwa kliennya sudah menjalani proses hukum sesuai putusan persidangan. 

Agustiani menjalani hukuman di penjara, namun malah dianggap melakukan penghalangan hukum dari dalam penjara.

Army menambahkan bahwa kliennya mendapat penekanan secara psikologis saat pemeriksaan di KPK pada 8 Januari 2025 lalu.

“Jadi secara yakin betul bahwa Ibu Tio terintimidasi dan itu menjadi bagian dari penjelasan surat kami ke Dewas KPK. Ya mudah-mudahan nanti Dewas KPK bisa menindaklanjuti lebih dalam terhadap laporan kami,” harapnya.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya