Berita

Tiga pelaku perampokan taksi online diamankan Polresta Bandar Lampung/ Dok Polda Lampung

Presisi

Komplotan Perampok Taksi Online Ditangkap, 1 Pelaku Kabur

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 03:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan perampok pengemudi taksi online berinisial HS.

Tiga orang pelaku berhasil dibekuk, sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial AJ (35) masih dalam pencarian petugas.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk adalah JK (35), EA (24) dan FD (18) yang berasal dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.


Polisi membekuk ketiganya pada Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di sejumlah lokasi berbeda di Panjang, Bandar Lampung.

“Hasil penyelidikan dan upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung akhirnya kami bisa mengetahui bahwa pelakunya berjumlah empat orang dan tiga orang berhasil kita tangkap,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Senin 3 Februari 2025.

Kombes Alfret menjelaskan bahwa para pelaku berpura- pura memesan taksi online dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim, Bandar Lampung.

Namun dalam perjalanan para pelaku membatalkan pesanan ke Way Halim, dan berbelok ke wilayah Natar, Lampung Selatan.

Di tengah perjalanan, tepatnya dekat traffic light Terminal Raja Basa, kawanan ini melancarkan aksinya.

“Pelaku FD bertugas memesan taksi online,kemudian dia ikut bersama rekannya, dan tujuannya memang akan melakukan pencurian,” kata Kombes Alfret.

Saat melancarkan aksinya, kawanan ini menggunakan dua bilah senjata tajam untuk mengancam sambil menganiaya korban di dalam mobil.

“Para pelaku ini memiliki perannya masing masing, ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban dan ada yang coba memegang tangan korban,” kata Kombes Alfret.

Korban yang mencoba melawaan akhirnya menabrakkan mobil miliknya pinggir jalan. Hingga akhirnya kawanan ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Raja Basa.

"Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan tangan,” kata Kombes Alfret dikutip dari RMOLLampung.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita sebilah senjata jam jenis golok, sebilah pisau tanpa gagang dan satu unit handphone.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya