Berita

Tiga pelaku perampokan taksi online diamankan Polresta Bandar Lampung/ Dok Polda Lampung

Presisi

Komplotan Perampok Taksi Online Ditangkap, 1 Pelaku Kabur

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 03:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan perampok pengemudi taksi online berinisial HS.

Tiga orang pelaku berhasil dibekuk, sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial AJ (35) masih dalam pencarian petugas.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk adalah JK (35), EA (24) dan FD (18) yang berasal dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.


Polisi membekuk ketiganya pada Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di sejumlah lokasi berbeda di Panjang, Bandar Lampung.

“Hasil penyelidikan dan upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung akhirnya kami bisa mengetahui bahwa pelakunya berjumlah empat orang dan tiga orang berhasil kita tangkap,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Senin 3 Februari 2025.

Kombes Alfret menjelaskan bahwa para pelaku berpura- pura memesan taksi online dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim, Bandar Lampung.

Namun dalam perjalanan para pelaku membatalkan pesanan ke Way Halim, dan berbelok ke wilayah Natar, Lampung Selatan.

Di tengah perjalanan, tepatnya dekat traffic light Terminal Raja Basa, kawanan ini melancarkan aksinya.

“Pelaku FD bertugas memesan taksi online,kemudian dia ikut bersama rekannya, dan tujuannya memang akan melakukan pencurian,” kata Kombes Alfret.

Saat melancarkan aksinya, kawanan ini menggunakan dua bilah senjata tajam untuk mengancam sambil menganiaya korban di dalam mobil.

“Para pelaku ini memiliki perannya masing masing, ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban dan ada yang coba memegang tangan korban,” kata Kombes Alfret.

Korban yang mencoba melawaan akhirnya menabrakkan mobil miliknya pinggir jalan. Hingga akhirnya kawanan ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Raja Basa.

"Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan tangan,” kata Kombes Alfret dikutip dari RMOLLampung.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita sebilah senjata jam jenis golok, sebilah pisau tanpa gagang dan satu unit handphone.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya