Berita

Tiga pelaku perampokan taksi online diamankan Polresta Bandar Lampung/ Dok Polda Lampung

Presisi

Komplotan Perampok Taksi Online Ditangkap, 1 Pelaku Kabur

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 03:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan perampok pengemudi taksi online berinisial HS.

Tiga orang pelaku berhasil dibekuk, sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial AJ (35) masih dalam pencarian petugas.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk adalah JK (35), EA (24) dan FD (18) yang berasal dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.


Polisi membekuk ketiganya pada Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di sejumlah lokasi berbeda di Panjang, Bandar Lampung.

“Hasil penyelidikan dan upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung akhirnya kami bisa mengetahui bahwa pelakunya berjumlah empat orang dan tiga orang berhasil kita tangkap,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Senin 3 Februari 2025.

Kombes Alfret menjelaskan bahwa para pelaku berpura- pura memesan taksi online dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim, Bandar Lampung.

Namun dalam perjalanan para pelaku membatalkan pesanan ke Way Halim, dan berbelok ke wilayah Natar, Lampung Selatan.

Di tengah perjalanan, tepatnya dekat traffic light Terminal Raja Basa, kawanan ini melancarkan aksinya.

“Pelaku FD bertugas memesan taksi online,kemudian dia ikut bersama rekannya, dan tujuannya memang akan melakukan pencurian,” kata Kombes Alfret.

Saat melancarkan aksinya, kawanan ini menggunakan dua bilah senjata tajam untuk mengancam sambil menganiaya korban di dalam mobil.

“Para pelaku ini memiliki perannya masing masing, ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban dan ada yang coba memegang tangan korban,” kata Kombes Alfret.

Korban yang mencoba melawaan akhirnya menabrakkan mobil miliknya pinggir jalan. Hingga akhirnya kawanan ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Raja Basa.

"Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan tangan,” kata Kombes Alfret dikutip dari RMOLLampung.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita sebilah senjata jam jenis golok, sebilah pisau tanpa gagang dan satu unit handphone.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya