Berita

LPG 3 Kg/Net

Bisnis

Pengecer LPG Beralih jadi Pangkalan Resmi Siap Keluar Biaya Lebih

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 18:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah meminta para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg untuk mengubah statusnya menjadi pangkalan resmi seiring dengan dihapusnya penjualan LPG ke pengecer mulai 1 Februari 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengawasi dan membahas implementasi kebijakan ini guna mencegah antrean panjang di pangkalan resmi LPG.

"Ini lagi dibahas dan diawasi, agar tidak terjadi antrean yang panjang. Ini kan banyak pengecer. Nah, pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan," kata Bahlil setelah konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin 3 Februari 2025.


Untuk memfasilitasi transisi ini, Menteri ESDM telah menginstruksikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar agar segera mengeluarkan aturan yang memudahkan pengecer menjadi pangkalan resmi.

"Nah, sekarang kita lagi berusaha pengecer ini mereka menjadi pangkalan langsung," jelasnya.

Namun, untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Bahlil memberi sinyal tidak gratis. Menteri ESDM itu menegaskan bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pengecer. 

"Masya Allah, bro. Masak bisnis menguasai hajat hidup orang banyak tidak pakai modal, bro. Sorry ye," tambahnya. 

Meski begitu, ia tidak merinci besaran biaya yang diperlukan.

Sementara itu, Dirjen Migas Achmad Muchtasyar menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji besaran biaya agar tidak terlalu membebani pengecer. 

"Ada biaya-biaya, tapi kita sedang kaji supaya tidak menjadi mahal," jelasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya