Berita

LPG 3 Kg/Net

Bisnis

Pengecer LPG Beralih jadi Pangkalan Resmi Siap Keluar Biaya Lebih

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 18:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah meminta para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg untuk mengubah statusnya menjadi pangkalan resmi seiring dengan dihapusnya penjualan LPG ke pengecer mulai 1 Februari 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengawasi dan membahas implementasi kebijakan ini guna mencegah antrean panjang di pangkalan resmi LPG.

"Ini lagi dibahas dan diawasi, agar tidak terjadi antrean yang panjang. Ini kan banyak pengecer. Nah, pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan," kata Bahlil setelah konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin 3 Februari 2025.


Untuk memfasilitasi transisi ini, Menteri ESDM telah menginstruksikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar agar segera mengeluarkan aturan yang memudahkan pengecer menjadi pangkalan resmi.

"Nah, sekarang kita lagi berusaha pengecer ini mereka menjadi pangkalan langsung," jelasnya.

Namun, untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Bahlil memberi sinyal tidak gratis. Menteri ESDM itu menegaskan bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pengecer. 

"Masya Allah, bro. Masak bisnis menguasai hajat hidup orang banyak tidak pakai modal, bro. Sorry ye," tambahnya. 

Meski begitu, ia tidak merinci besaran biaya yang diperlukan.

Sementara itu, Dirjen Migas Achmad Muchtasyar menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji besaran biaya agar tidak terlalu membebani pengecer. 

"Ada biaya-biaya, tapi kita sedang kaji supaya tidak menjadi mahal," jelasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya