Berita

LPG 3 Kg/Net

Bisnis

Pengecer LPG Beralih jadi Pangkalan Resmi Siap Keluar Biaya Lebih

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 18:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah meminta para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg untuk mengubah statusnya menjadi pangkalan resmi seiring dengan dihapusnya penjualan LPG ke pengecer mulai 1 Februari 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengawasi dan membahas implementasi kebijakan ini guna mencegah antrean panjang di pangkalan resmi LPG.

"Ini lagi dibahas dan diawasi, agar tidak terjadi antrean yang panjang. Ini kan banyak pengecer. Nah, pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan," kata Bahlil setelah konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin 3 Februari 2025.


Untuk memfasilitasi transisi ini, Menteri ESDM telah menginstruksikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar agar segera mengeluarkan aturan yang memudahkan pengecer menjadi pangkalan resmi.

"Nah, sekarang kita lagi berusaha pengecer ini mereka menjadi pangkalan langsung," jelasnya.

Namun, untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Bahlil memberi sinyal tidak gratis. Menteri ESDM itu menegaskan bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pengecer. 

"Masya Allah, bro. Masak bisnis menguasai hajat hidup orang banyak tidak pakai modal, bro. Sorry ye," tambahnya. 

Meski begitu, ia tidak merinci besaran biaya yang diperlukan.

Sementara itu, Dirjen Migas Achmad Muchtasyar menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji besaran biaya agar tidak terlalu membebani pengecer. 

"Ada biaya-biaya, tapi kita sedang kaji supaya tidak menjadi mahal," jelasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya