Berita

LPG 3 Kg/Net

Bisnis

Pengecer LPG Beralih jadi Pangkalan Resmi Siap Keluar Biaya Lebih

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 18:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah meminta para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg untuk mengubah statusnya menjadi pangkalan resmi seiring dengan dihapusnya penjualan LPG ke pengecer mulai 1 Februari 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengawasi dan membahas implementasi kebijakan ini guna mencegah antrean panjang di pangkalan resmi LPG.

"Ini lagi dibahas dan diawasi, agar tidak terjadi antrean yang panjang. Ini kan banyak pengecer. Nah, pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan," kata Bahlil setelah konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin 3 Februari 2025.


Untuk memfasilitasi transisi ini, Menteri ESDM telah menginstruksikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar agar segera mengeluarkan aturan yang memudahkan pengecer menjadi pangkalan resmi.

"Nah, sekarang kita lagi berusaha pengecer ini mereka menjadi pangkalan langsung," jelasnya.

Namun, untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Bahlil memberi sinyal tidak gratis. Menteri ESDM itu menegaskan bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pengecer. 

"Masya Allah, bro. Masak bisnis menguasai hajat hidup orang banyak tidak pakai modal, bro. Sorry ye," tambahnya. 

Meski begitu, ia tidak merinci besaran biaya yang diperlukan.

Sementara itu, Dirjen Migas Achmad Muchtasyar menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji besaran biaya agar tidak terlalu membebani pengecer. 

"Ada biaya-biaya, tapi kita sedang kaji supaya tidak menjadi mahal," jelasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya