Berita

LPG 3 Kg/Net

Bisnis

Pengecer LPG Beralih jadi Pangkalan Resmi Siap Keluar Biaya Lebih

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 18:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah meminta para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg untuk mengubah statusnya menjadi pangkalan resmi seiring dengan dihapusnya penjualan LPG ke pengecer mulai 1 Februari 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengawasi dan membahas implementasi kebijakan ini guna mencegah antrean panjang di pangkalan resmi LPG.

"Ini lagi dibahas dan diawasi, agar tidak terjadi antrean yang panjang. Ini kan banyak pengecer. Nah, pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan," kata Bahlil setelah konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin 3 Februari 2025.


Untuk memfasilitasi transisi ini, Menteri ESDM telah menginstruksikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar agar segera mengeluarkan aturan yang memudahkan pengecer menjadi pangkalan resmi.

"Nah, sekarang kita lagi berusaha pengecer ini mereka menjadi pangkalan langsung," jelasnya.

Namun, untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg Bahlil memberi sinyal tidak gratis. Menteri ESDM itu menegaskan bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pengecer. 

"Masya Allah, bro. Masak bisnis menguasai hajat hidup orang banyak tidak pakai modal, bro. Sorry ye," tambahnya. 

Meski begitu, ia tidak merinci besaran biaya yang diperlukan.

Sementara itu, Dirjen Migas Achmad Muchtasyar menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji besaran biaya agar tidak terlalu membebani pengecer. 

"Ada biaya-biaya, tapi kita sedang kaji supaya tidak menjadi mahal," jelasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya