Berita

Pembahasan RUU Perkoperasian/Dok Kemenkop

Politik

Kemenkop Kebut Draf RUU Perkoperasian

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU 25/1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) dikebut. 

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Henra Saragih mengatakan, Kemenkop dan Baleg DPR intensif melakukan pembahasan bersama pihak lain.

"RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025," kata Henra, Senin, 3 Februari 2025.


Setidaknya terdapat lima tujuan utama di balik percepatan RUU Perkoperasian. Pertama, RUU Perkoperasian bertujuan agar kelembagaan dan usaha koperasi sejalan dengan berbagai perubahan dan perkembangan zaman. 

Kedua, agar ada perlindungan terhadap anggota koperasi atau masyarakat semakin meningkat dan lebih baik, khususnya terhindar dari praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi sebagaimana terjadi di beberapa koperasi bermasalah yang kini sedang ditangani Kemenkop.

Ketiga, agar koperasi sektor riil tumbuh dan berkembang sehingga dapat menjadi backbone ekonomi masyarakat. 

Keempat, agar koperasi memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat sehingga dibutuhkan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan dan lembaga-lembaga lainnya. 

Kelima, agar koperasi memiliki lapangan bermain (playingfield) yang setara dengan pelaku usaha lain seperti swasta. Dengan adanya regulasi baru, diharapkan koperasi dapat menjadi pilihan bagi masyarakat dalam mengembangkan usahanya di segala sektor.

"RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025," jelasnya.

Sejauh ini, tahapan RUU Perkoperasian telah sampai pada penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI tanggal 19 September 2023. 

Di saat rapat kerja antara Kemenkop dan DPR RI Komisi VI beberapa waktu lalu, para anggota DPR juga menyetujui agar RUU Perkoperasian dapat segera dituntaskan pembahasannya agar dapat segera diparipurnakan. 

RUU Perkoperasian masuk ke dalam jenis RUU kumulatif terbuka di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum, sebagai tindak lanjut putusan MK dan berdasarkan keputusan rapat pimpinan Baleg DPR pada 21 Januari 2025.

RUU Perkoperasian yang semula inisiatif pemerintah kini menjadi inisiatif DPR. 

"RUU Perkoperasian menjadi jawaban terhadap permasalahan koperasi yang kerap terjadi. Dengan UU ini kedepannya koperasi akan memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat dan setara dengan pelaku usaha swasta lain," tandas Henra.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya