Berita

Pembahasan RUU Perkoperasian/Dok Kemenkop

Politik

Kemenkop Kebut Draf RUU Perkoperasian

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU 25/1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) dikebut. 

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Henra Saragih mengatakan, Kemenkop dan Baleg DPR intensif melakukan pembahasan bersama pihak lain.

"RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025," kata Henra, Senin, 3 Februari 2025.


Setidaknya terdapat lima tujuan utama di balik percepatan RUU Perkoperasian. Pertama, RUU Perkoperasian bertujuan agar kelembagaan dan usaha koperasi sejalan dengan berbagai perubahan dan perkembangan zaman. 

Kedua, agar ada perlindungan terhadap anggota koperasi atau masyarakat semakin meningkat dan lebih baik, khususnya terhindar dari praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi sebagaimana terjadi di beberapa koperasi bermasalah yang kini sedang ditangani Kemenkop.

Ketiga, agar koperasi sektor riil tumbuh dan berkembang sehingga dapat menjadi backbone ekonomi masyarakat. 

Keempat, agar koperasi memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat sehingga dibutuhkan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan dan lembaga-lembaga lainnya. 

Kelima, agar koperasi memiliki lapangan bermain (playingfield) yang setara dengan pelaku usaha lain seperti swasta. Dengan adanya regulasi baru, diharapkan koperasi dapat menjadi pilihan bagi masyarakat dalam mengembangkan usahanya di segala sektor.

"RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025," jelasnya.

Sejauh ini, tahapan RUU Perkoperasian telah sampai pada penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI tanggal 19 September 2023. 

Di saat rapat kerja antara Kemenkop dan DPR RI Komisi VI beberapa waktu lalu, para anggota DPR juga menyetujui agar RUU Perkoperasian dapat segera dituntaskan pembahasannya agar dapat segera diparipurnakan. 

RUU Perkoperasian masuk ke dalam jenis RUU kumulatif terbuka di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum, sebagai tindak lanjut putusan MK dan berdasarkan keputusan rapat pimpinan Baleg DPR pada 21 Januari 2025.

RUU Perkoperasian yang semula inisiatif pemerintah kini menjadi inisiatif DPR. 

"RUU Perkoperasian menjadi jawaban terhadap permasalahan koperasi yang kerap terjadi. Dengan UU ini kedepannya koperasi akan memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat dan setara dengan pelaku usaha swasta lain," tandas Henra.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya