Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi/RMOL
Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) baru-baru ini menjadi polemik di masyarakat.
Kebijakan ini menimbulkan pro-kontra karena dikhawatirkan menambah ongkos logistik dari pembeli, karena jarak pangkalan bisa lebih jauh dibandingkan warung eceran.
Merespons isu tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi akhirnya buka suara.
Melalui pernyataan tertulis, Hasan menjelaskan bahwa keputusan Kementerian ESDM justru dimaksudkan untuk memicu pengecer mendaftarkan diri menjadi agen resmi.
"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi," kata dia.
Selain itu, kata Hasan, para pengecer dapat terdata oleh pemerintah, sehingga distribusi gas LPG subsidi bisa merata.
"Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3kg bisa ditracking agar tepat sasaran," ungkap Hasan.
Kementerian ESDM resmi melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg pertanggal 1 Februari 2025.
Pengecer diharuskan beralih menjadi agen resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Caranya, dengan mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina.
Jika belum memiliki nomor induk berusaha bisa membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.