Berita

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi/RMOL

Politik

Istana Ungkap Alasan Kementerian ESDM Larang Pedagang Eceran Jual Gas LPG 3 Kg

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 15:10 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) baru-baru ini menjadi polemik di masyarakat.

Kebijakan ini menimbulkan pro-kontra karena dikhawatirkan menambah ongkos logistik dari pembeli, karena jarak pangkalan bisa lebih jauh dibandingkan warung eceran.

Merespons isu tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi akhirnya buka suara.


Melalui pernyataan tertulis, Hasan menjelaskan bahwa keputusan Kementerian ESDM justru dimaksudkan untuk memicu pengecer mendaftarkan diri menjadi agen resmi.

"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini  mendaftar menjadi agen resmi," kata dia.

Selain itu, kata Hasan, para pengecer dapat terdata oleh pemerintah, sehingga distribusi gas LPG subsidi bisa merata.

"Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3kg bisa ditracking agar tepat sasaran," ungkap Hasan.

Kementerian ESDM resmi melarang  pengecer menjual gas LPG 3 kg pertanggal 1 Februari 2025.

Pengecer diharuskan beralih menjadi agen resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Caranya, dengan mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina.

Jika belum memiliki nomor induk berusaha bisa membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya