Berita

Ilustrasi/net

Politik

Sidak Berkala Wajib Dilakukan Cegah Penimbunan LPG 3 Kg

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 15:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah berencana melarang peredaran gas LPG 3 kg di pengecer guna menekan lonjakan harga yang telah melampaui dua kali lipat dari harga yang ditetapkan. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memangkas rantai distribusi agar lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Menurut aturan terbaru, pembelian gas LPG 3 kg yang dikenal sebagai gas melon hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 


Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menekankan pentingnya pengawasan rutin oleh pemerintah daerah untuk mencegah penimbunan yang bisa memperburuk kondisi di lapangan.

"Tujuannya (pengawasan) adalah untuk mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan (gas) yang dapat menyebabkan kelangkaan," kata Mujiyono kepada wartawan, Senin 3 Februari 2025.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap pangkalan resmi agar tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

"Sidak atau inspeksi mendadak ke pangkalan dan agen LPG juga dilakukan secara berkala," sambung Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu.
 
Dengan adanya pembatasan distribusi ini, masyarakat diharapkan dapat membeli LPG 3 kg dengan harga yang lebih stabil sesuai ketentuan pemerintah. 

Namun, tantangan yang muncul adalah aksesibilitas pangkalan resmi bagi masyarakat di daerah tertentu, terutama yang terbiasa membeli dari pengecer terdekat.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya