Berita

Ilustrasi/net

Politik

Sidak Berkala Wajib Dilakukan Cegah Penimbunan LPG 3 Kg

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 15:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah berencana melarang peredaran gas LPG 3 kg di pengecer guna menekan lonjakan harga yang telah melampaui dua kali lipat dari harga yang ditetapkan. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memangkas rantai distribusi agar lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Menurut aturan terbaru, pembelian gas LPG 3 kg yang dikenal sebagai gas melon hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 


Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menekankan pentingnya pengawasan rutin oleh pemerintah daerah untuk mencegah penimbunan yang bisa memperburuk kondisi di lapangan.

"Tujuannya (pengawasan) adalah untuk mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan (gas) yang dapat menyebabkan kelangkaan," kata Mujiyono kepada wartawan, Senin 3 Februari 2025.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap pangkalan resmi agar tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

"Sidak atau inspeksi mendadak ke pangkalan dan agen LPG juga dilakukan secara berkala," sambung Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu.
 
Dengan adanya pembatasan distribusi ini, masyarakat diharapkan dapat membeli LPG 3 kg dengan harga yang lebih stabil sesuai ketentuan pemerintah. 

Namun, tantangan yang muncul adalah aksesibilitas pangkalan resmi bagi masyarakat di daerah tertentu, terutama yang terbiasa membeli dari pengecer terdekat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya