Berita

Ilustrasi/net

Politik

Sidak Berkala Wajib Dilakukan Cegah Penimbunan LPG 3 Kg

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 15:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah berencana melarang peredaran gas LPG 3 kg di pengecer guna menekan lonjakan harga yang telah melampaui dua kali lipat dari harga yang ditetapkan. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memangkas rantai distribusi agar lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Menurut aturan terbaru, pembelian gas LPG 3 kg yang dikenal sebagai gas melon hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 


Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menekankan pentingnya pengawasan rutin oleh pemerintah daerah untuk mencegah penimbunan yang bisa memperburuk kondisi di lapangan.

"Tujuannya (pengawasan) adalah untuk mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan (gas) yang dapat menyebabkan kelangkaan," kata Mujiyono kepada wartawan, Senin 3 Februari 2025.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap pangkalan resmi agar tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

"Sidak atau inspeksi mendadak ke pangkalan dan agen LPG juga dilakukan secara berkala," sambung Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu.
 
Dengan adanya pembatasan distribusi ini, masyarakat diharapkan dapat membeli LPG 3 kg dengan harga yang lebih stabil sesuai ketentuan pemerintah. 

Namun, tantangan yang muncul adalah aksesibilitas pangkalan resmi bagi masyarakat di daerah tertentu, terutama yang terbiasa membeli dari pengecer terdekat.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya