Berita

Ilustrasi/net

Politik

Sidak Berkala Wajib Dilakukan Cegah Penimbunan LPG 3 Kg

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 15:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah berencana melarang peredaran gas LPG 3 kg di pengecer guna menekan lonjakan harga yang telah melampaui dua kali lipat dari harga yang ditetapkan. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memangkas rantai distribusi agar lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Menurut aturan terbaru, pembelian gas LPG 3 kg yang dikenal sebagai gas melon hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 


Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menekankan pentingnya pengawasan rutin oleh pemerintah daerah untuk mencegah penimbunan yang bisa memperburuk kondisi di lapangan.

"Tujuannya (pengawasan) adalah untuk mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan (gas) yang dapat menyebabkan kelangkaan," kata Mujiyono kepada wartawan, Senin 3 Februari 2025.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap pangkalan resmi agar tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.

"Sidak atau inspeksi mendadak ke pangkalan dan agen LPG juga dilakukan secara berkala," sambung Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu.
 
Dengan adanya pembatasan distribusi ini, masyarakat diharapkan dapat membeli LPG 3 kg dengan harga yang lebih stabil sesuai ketentuan pemerintah. 

Namun, tantangan yang muncul adalah aksesibilitas pangkalan resmi bagi masyarakat di daerah tertentu, terutama yang terbiasa membeli dari pengecer terdekat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya