Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist

Politik

Kapolri Didesak Pecat Kapolres Jaksel Imbas Kasus Bos Prodia

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 14:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didesak untuk segera mencopot dan memberhentikan dengan tidak hormat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

Menurut Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, desakan ini muncul setelah Kapolres mengakui adanya tawaran suap dari pengacara AN, kuasa hukum anak bos Prodia dalam kasus pembunuhan. 

"Pengakuan Kombespol Ade Rahmat Idnal ini seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera menangkap pihak pemberi suap, bukan malah membiarkannya bebas," kata Noor Azhari kepada RMOL, Senin, 3 Februari 2025.


Ia menuturkan kasus ini ibarat Ikan busuk dari kepalanya. Jika di level pimpinan sudah terjadi pembiaran terhadap praktik suap. 

"Maka jangan heran jika di level bawah korupsi semakin subur. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan serius yang harus diberantas," tegasnya.

Noor Azhari juga menyoroti fakta bahwa bukan hanya dugaan Kapolres yang terlibat dalam masalah ini, tetapi juga empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan lainnya yang telah dijatuhi sanksi kode etik dalam kasus suap dan atau pemerasan. 

Di antaranya adalah mantan Kasatreskrim AKBP Bintoro dan Kasatreskrim saat ini, AKBP Gogo Galesung.

"Jika mereka sudah terbukti bersalah dalam sidang kode etik, seharusnya bukan sekadar sanksi etik yang diberikan, tetapi pemecatan tidak hormat. Bagaimana mungkin anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindakan tercela masih dipertahankan dalam institusi ini?" tegasnya lagi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan suap dan pemerasan merupakan tindak pidana yang telah diatur ketat dan tegas dalam konstitusi.

"Indonesia punya hukum yang tegas bagi pelanggarnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan revisi dari UU No. 31/1999. Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa pemberi suap dapat dipidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta. Sementara itu, penerima suap dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” bebernya.

Selain itu, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, disebutkan bahwa anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Noor Azhari menilai bahwa kasus ini jelas masuk kategori pelanggaran berat.

"Kapolri harus berani bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan bahwa oknum polisi yang terlibat suap hanya dihukum ringan, sementara masyarakat biasa yang melakukan kesalahan kecil langsung dihukum berat. Kalau mereka dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik terhadap Polri," tandasnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, sebelumnya dengan tegas membantah dirinya menerima uang suap dari dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri inisial AF, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya