Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist

Politik

Kapolri Didesak Pecat Kapolres Jaksel Imbas Kasus Bos Prodia

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 14:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didesak untuk segera mencopot dan memberhentikan dengan tidak hormat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

Menurut Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, desakan ini muncul setelah Kapolres mengakui adanya tawaran suap dari pengacara AN, kuasa hukum anak bos Prodia dalam kasus pembunuhan. 

"Pengakuan Kombespol Ade Rahmat Idnal ini seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera menangkap pihak pemberi suap, bukan malah membiarkannya bebas," kata Noor Azhari kepada RMOL, Senin, 3 Februari 2025.


Ia menuturkan kasus ini ibarat Ikan busuk dari kepalanya. Jika di level pimpinan sudah terjadi pembiaran terhadap praktik suap. 

"Maka jangan heran jika di level bawah korupsi semakin subur. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan serius yang harus diberantas," tegasnya.

Noor Azhari juga menyoroti fakta bahwa bukan hanya dugaan Kapolres yang terlibat dalam masalah ini, tetapi juga empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan lainnya yang telah dijatuhi sanksi kode etik dalam kasus suap dan atau pemerasan. 

Di antaranya adalah mantan Kasatreskrim AKBP Bintoro dan Kasatreskrim saat ini, AKBP Gogo Galesung.

"Jika mereka sudah terbukti bersalah dalam sidang kode etik, seharusnya bukan sekadar sanksi etik yang diberikan, tetapi pemecatan tidak hormat. Bagaimana mungkin anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindakan tercela masih dipertahankan dalam institusi ini?" tegasnya lagi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan suap dan pemerasan merupakan tindak pidana yang telah diatur ketat dan tegas dalam konstitusi.

"Indonesia punya hukum yang tegas bagi pelanggarnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan revisi dari UU No. 31/1999. Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa pemberi suap dapat dipidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta. Sementara itu, penerima suap dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” bebernya.

Selain itu, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, disebutkan bahwa anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Noor Azhari menilai bahwa kasus ini jelas masuk kategori pelanggaran berat.

"Kapolri harus berani bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan bahwa oknum polisi yang terlibat suap hanya dihukum ringan, sementara masyarakat biasa yang melakukan kesalahan kecil langsung dihukum berat. Kalau mereka dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik terhadap Polri," tandasnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, sebelumnya dengan tegas membantah dirinya menerima uang suap dari dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri inisial AF, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya