Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist

Politik

Kapolri Didesak Pecat Kapolres Jaksel Imbas Kasus Bos Prodia

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 14:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didesak untuk segera mencopot dan memberhentikan dengan tidak hormat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

Menurut Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, desakan ini muncul setelah Kapolres mengakui adanya tawaran suap dari pengacara AN, kuasa hukum anak bos Prodia dalam kasus pembunuhan. 

"Pengakuan Kombespol Ade Rahmat Idnal ini seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk segera menangkap pihak pemberi suap, bukan malah membiarkannya bebas," kata Noor Azhari kepada RMOL, Senin, 3 Februari 2025.

Ia menuturkan kasus ini ibarat Ikan busuk dari kepalanya. Jika di level pimpinan sudah terjadi pembiaran terhadap praktik suap. 

"Maka jangan heran jika di level bawah korupsi semakin subur. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan serius yang harus diberantas," tegasnya.

Noor Azhari juga menyoroti fakta bahwa bukan hanya dugaan Kapolres yang terlibat dalam masalah ini, tetapi juga empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan lainnya yang telah dijatuhi sanksi kode etik dalam kasus suap dan atau pemerasan. 

Di antaranya adalah mantan Kasatreskrim AKBP Bintoro dan Kasatreskrim saat ini, AKBP Gogo Galesung.

"Jika mereka sudah terbukti bersalah dalam sidang kode etik, seharusnya bukan sekadar sanksi etik yang diberikan, tetapi pemecatan tidak hormat. Bagaimana mungkin anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindakan tercela masih dipertahankan dalam institusi ini?" tegasnya lagi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan suap dan pemerasan merupakan tindak pidana yang telah diatur ketat dan tegas dalam konstitusi.

"Indonesia punya hukum yang tegas bagi pelanggarnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan revisi dari UU No. 31/1999. Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa pemberi suap dapat dipidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta. Sementara itu, penerima suap dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” bebernya.

Selain itu, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, disebutkan bahwa anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Noor Azhari menilai bahwa kasus ini jelas masuk kategori pelanggaran berat.

"Kapolri harus berani bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan bahwa oknum polisi yang terlibat suap hanya dihukum ringan, sementara masyarakat biasa yang melakukan kesalahan kecil langsung dihukum berat. Kalau mereka dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik terhadap Polri," tandasnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, sebelumnya dengan tegas membantah dirinya menerima uang suap dari dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri inisial AF, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya