Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman/RMOL

Politik

Pembelian Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Pangkas Rantai Distribusi

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang melarang gas LPG 3 kilogram dijual lewat pengecer, lantaran harganya melambung dua kali lipat dibanding harga yang telah ditentukan pemerintah. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kebijakan ini untuk memangkas rantai distribusi. Pembelian gas melon kini harus dilakukan melalui pangkalan resmi yang memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Di Jakarta, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg yang ditetapkan dalam Pergub No. 4 Tahun 2015 adalah sebesar Rp16.000. Dengan pemangkasan rantai distribusi ini, diharapkan itulah harga yang akan diterima masyarakat.


Terkait kebijakan baru ini, Anggota DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman, mendukung penuh karena dinilai dapat mengurangi pemborosan dan meningkatkan efisiensi distribusi. 

"Pemangkasan rantai distribusi sangat penting untuk menekan harga agar sesuai dengan Pergub. Kami berharap setelah rantai distribusi dipangkas, harga HET bisa terwujud sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pergub sebesar Rp16.000," ujar Ade Suherman lewat keterangan resminya, Senin 3 Februari 2025.

Namun, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menekankan implementasi perubahan ini perlu dilakukan dengan sebaik mungkin agar masyarakat tetap mudah mendapatkan gas LPG 3 kg dengan harga yang sesuai. 

"Pangkalannya harus mampu menyediakan gas dengan harga yang sesuai Pergub dan tidak ada penumpukan atau kekurangan pasokan di lapangan," jelasnya. 

Selain itu, ia juga menyoroti masa transisi bagi pengecer yang beralih menjadi pangkalan, yang harus dipermudah dengan pendampingan dari Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi serta instansi terkait lainnya.

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Ade Suherman berkomitmen untuk mengawal kebijakan ini agar dapat berjalan dengan adil dan tidak memberatkan masyarakat.

"Pemerintah harus memastikan agar kebijakan ini tidak hanya mengurangi biaya distribusi tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya