Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman/RMOL

Politik

Pembelian Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Pangkas Rantai Distribusi

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang melarang gas LPG 3 kilogram dijual lewat pengecer, lantaran harganya melambung dua kali lipat dibanding harga yang telah ditentukan pemerintah. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kebijakan ini untuk memangkas rantai distribusi. Pembelian gas melon kini harus dilakukan melalui pangkalan resmi yang memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Di Jakarta, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg yang ditetapkan dalam Pergub No. 4 Tahun 2015 adalah sebesar Rp16.000. Dengan pemangkasan rantai distribusi ini, diharapkan itulah harga yang akan diterima masyarakat.


Terkait kebijakan baru ini, Anggota DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman, mendukung penuh karena dinilai dapat mengurangi pemborosan dan meningkatkan efisiensi distribusi. 

"Pemangkasan rantai distribusi sangat penting untuk menekan harga agar sesuai dengan Pergub. Kami berharap setelah rantai distribusi dipangkas, harga HET bisa terwujud sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pergub sebesar Rp16.000," ujar Ade Suherman lewat keterangan resminya, Senin 3 Februari 2025.

Namun, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menekankan implementasi perubahan ini perlu dilakukan dengan sebaik mungkin agar masyarakat tetap mudah mendapatkan gas LPG 3 kg dengan harga yang sesuai. 

"Pangkalannya harus mampu menyediakan gas dengan harga yang sesuai Pergub dan tidak ada penumpukan atau kekurangan pasokan di lapangan," jelasnya. 

Selain itu, ia juga menyoroti masa transisi bagi pengecer yang beralih menjadi pangkalan, yang harus dipermudah dengan pendampingan dari Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi serta instansi terkait lainnya.

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Ade Suherman berkomitmen untuk mengawal kebijakan ini agar dapat berjalan dengan adil dan tidak memberatkan masyarakat.

"Pemerintah harus memastikan agar kebijakan ini tidak hanya mengurangi biaya distribusi tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," tutupnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya