Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman/RMOL

Politik

Pembelian Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Pangkas Rantai Distribusi

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang melarang gas LPG 3 kilogram dijual lewat pengecer, lantaran harganya melambung dua kali lipat dibanding harga yang telah ditentukan pemerintah. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kebijakan ini untuk memangkas rantai distribusi. Pembelian gas melon kini harus dilakukan melalui pangkalan resmi yang memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Di Jakarta, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg yang ditetapkan dalam Pergub No. 4 Tahun 2015 adalah sebesar Rp16.000. Dengan pemangkasan rantai distribusi ini, diharapkan itulah harga yang akan diterima masyarakat.


Terkait kebijakan baru ini, Anggota DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman, mendukung penuh karena dinilai dapat mengurangi pemborosan dan meningkatkan efisiensi distribusi. 

"Pemangkasan rantai distribusi sangat penting untuk menekan harga agar sesuai dengan Pergub. Kami berharap setelah rantai distribusi dipangkas, harga HET bisa terwujud sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pergub sebesar Rp16.000," ujar Ade Suherman lewat keterangan resminya, Senin 3 Februari 2025.

Namun, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menekankan implementasi perubahan ini perlu dilakukan dengan sebaik mungkin agar masyarakat tetap mudah mendapatkan gas LPG 3 kg dengan harga yang sesuai. 

"Pangkalannya harus mampu menyediakan gas dengan harga yang sesuai Pergub dan tidak ada penumpukan atau kekurangan pasokan di lapangan," jelasnya. 

Selain itu, ia juga menyoroti masa transisi bagi pengecer yang beralih menjadi pangkalan, yang harus dipermudah dengan pendampingan dari Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi serta instansi terkait lainnya.

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Ade Suherman berkomitmen untuk mengawal kebijakan ini agar dapat berjalan dengan adil dan tidak memberatkan masyarakat.

"Pemerintah harus memastikan agar kebijakan ini tidak hanya mengurangi biaya distribusi tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya