Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman/RMOL

Politik

Pembelian Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Pangkas Rantai Distribusi

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang melarang gas LPG 3 kilogram dijual lewat pengecer, lantaran harganya melambung dua kali lipat dibanding harga yang telah ditentukan pemerintah. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kebijakan ini untuk memangkas rantai distribusi. Pembelian gas melon kini harus dilakukan melalui pangkalan resmi yang memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Di Jakarta, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg yang ditetapkan dalam Pergub No. 4 Tahun 2015 adalah sebesar Rp16.000. Dengan pemangkasan rantai distribusi ini, diharapkan itulah harga yang akan diterima masyarakat.


Terkait kebijakan baru ini, Anggota DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman, mendukung penuh karena dinilai dapat mengurangi pemborosan dan meningkatkan efisiensi distribusi. 

"Pemangkasan rantai distribusi sangat penting untuk menekan harga agar sesuai dengan Pergub. Kami berharap setelah rantai distribusi dipangkas, harga HET bisa terwujud sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pergub sebesar Rp16.000," ujar Ade Suherman lewat keterangan resminya, Senin 3 Februari 2025.

Namun, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menekankan implementasi perubahan ini perlu dilakukan dengan sebaik mungkin agar masyarakat tetap mudah mendapatkan gas LPG 3 kg dengan harga yang sesuai. 

"Pangkalannya harus mampu menyediakan gas dengan harga yang sesuai Pergub dan tidak ada penumpukan atau kekurangan pasokan di lapangan," jelasnya. 

Selain itu, ia juga menyoroti masa transisi bagi pengecer yang beralih menjadi pangkalan, yang harus dipermudah dengan pendampingan dari Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi serta instansi terkait lainnya.

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Ade Suherman berkomitmen untuk mengawal kebijakan ini agar dapat berjalan dengan adil dan tidak memberatkan masyarakat.

"Pemerintah harus memastikan agar kebijakan ini tidak hanya mengurangi biaya distribusi tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya