Berita

Ilustrasi gas LPG 3 kg/RMOL

Politik

Pembatasan Jual LPG Berpotensi Ciptakan Mafia Baru

SENIN, 03 FEBRUARI 2025 | 08:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pembatasan distribusi LPG 3 kilogram dianggap dapat memunculkan mafia-mafia baru yang dilakukan agen-agen yang tidak bertanggungjawab. Pun dapat menyulitkan rakyat melaksanakan ibadah puasa Ramadan.

Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, jika LPG 3 kg dijual hanya melalui agen-agen tertentu, maka bisa jadi akan ada permainan, dan ini tentu akan menyulitkan rakyat.

"Pembatasan cara pembelian dapat mengakibatkan (muncul) mafia-mafia baru oleh agen-agen yang tidak bertanggungjawab," kata Saiful kepada RMOL, Senin, 3 Februari 2025.


Jika memang mau membatasi, lanjut Saiful, maka buatlah kebijakan LPG 3 kg yang subsidi dan nonsubsidi. Pembedaan ini bisa dari sisi warna atau dengan mengkalkulasi dari sisi kebutuhan yang tepat sasaran, bukan malah membatasi cara pembeliannya.

"Selain itu pemerintah harus melihat berapa sih keuntungan yang didapat oleh pengecer, saya kira mereka hanya mengambil untung Rp1.000 sampai Rp2.000 saja, tidak besar dan tidak banyak. Maka pelarangan tersebut sama saja akan membatasi para pengecer untuk mendapatkan pekerjaan yang memang telah mereka geluti sejak lama dengan atau tanpa alternatif pekerjaan yang baru," terang Saiful.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini memandang kebijakan larangan LPG 3 kg dijual di pengecer dapat mencoreng citra pemerintahan Prabowo Subianto yang sangat pro rakyat.

"Jika mau menghemat anggaran jangan kemudian menyisir kepada anggaran-anggaran yang menyentuh dan berhubungan langsung dengan rakyat, masih banyak cara lain untuk menghemat anggaran negara. Misalnya menghentikan program-program prestisius yang dilanggengkan pemerintah sebelumnya, atau melakukan pencegahan bahkan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di segala sektor," pungkas Saiful.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya