Berita

Tabung Gas 3 Kg subsidi pemerintah/Ist

Politik

Daripada Amburadul, Larangan Jual Gas Melon di Pengecer Baiknya Setelah Lebaran

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan larangan penjualan LPG 3 Kg atau biasa dikenal sebagai gas melon dari pedagang eceran perlu ditunda hingga selesai perayaan Idulfitri 2025. Sebab berkaca pengalaman, stok gas bersubsidi pemerintah kerap langka di momen perayaan ibadah umat muslim di Indonesia ini.

Selain itu, penundaan kebijakan tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki data distribusi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar benar-benar tepat sasaran.

"Pertanyaannya, dasar data apa yang membuat ESDM yakin mengambil kebijakan ini? Sementara data kementerian dan pemerintah daerah selalu tumpang tindih," kata komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.


Pada dasarnya, Tamil yakin semangat kebijakan tersebut baik untuk menghalau para pemain nakal di lapangan. Namun tujuan tersebut baru bisa tercapai jika didukung pendataan dan jalur distribusi gas subsidi yang lengkap.

"Karena yang akan menerima dampak adalah masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Hanya mereka pangsa pasar tabung gas 3 Kg tersebut," tutur Tamil.

Apalagi menjelang puasa yang di mana UMKM marak membuat takjilan. Sehingga, jangan sampai karena kebijakan yang infrastrukturnya tidak siap, bisa berdampak buruk bagi ekonomi sektor bawah.

"Maka saya mendorong agar ESDM dan Pertamina bisa duduk bareng menyempurnakan infrastruktur penyaluran ini. Apalagi mayoritas kepala daerah baru, secara teknis pendataan pasti banyak berubah," jelasnya.

"Hemat saya, sebaiknya kebijakan ini diterapkan setelah Idulfitri. Kita bisa lihat trial error, tapi kalau trial error menjelang Ramadan, waduh kasihan rakyat," pungkas Tamil.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya