Berita

Tabung Gas 3 Kg subsidi pemerintah/Ist

Politik

Daripada Amburadul, Larangan Jual Gas Melon di Pengecer Baiknya Setelah Lebaran

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan larangan penjualan LPG 3 Kg atau biasa dikenal sebagai gas melon dari pedagang eceran perlu ditunda hingga selesai perayaan Idulfitri 2025. Sebab berkaca pengalaman, stok gas bersubsidi pemerintah kerap langka di momen perayaan ibadah umat muslim di Indonesia ini.

Selain itu, penundaan kebijakan tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki data distribusi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar benar-benar tepat sasaran.

"Pertanyaannya, dasar data apa yang membuat ESDM yakin mengambil kebijakan ini? Sementara data kementerian dan pemerintah daerah selalu tumpang tindih," kata komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.


Pada dasarnya, Tamil yakin semangat kebijakan tersebut baik untuk menghalau para pemain nakal di lapangan. Namun tujuan tersebut baru bisa tercapai jika didukung pendataan dan jalur distribusi gas subsidi yang lengkap.

"Karena yang akan menerima dampak adalah masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Hanya mereka pangsa pasar tabung gas 3 Kg tersebut," tutur Tamil.

Apalagi menjelang puasa yang di mana UMKM marak membuat takjilan. Sehingga, jangan sampai karena kebijakan yang infrastrukturnya tidak siap, bisa berdampak buruk bagi ekonomi sektor bawah.

"Maka saya mendorong agar ESDM dan Pertamina bisa duduk bareng menyempurnakan infrastruktur penyaluran ini. Apalagi mayoritas kepala daerah baru, secara teknis pendataan pasti banyak berubah," jelasnya.

"Hemat saya, sebaiknya kebijakan ini diterapkan setelah Idulfitri. Kita bisa lihat trial error, tapi kalau trial error menjelang Ramadan, waduh kasihan rakyat," pungkas Tamil.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya