Berita

Tabung Gas 3 Kg subsidi pemerintah/Ist

Politik

Daripada Amburadul, Larangan Jual Gas Melon di Pengecer Baiknya Setelah Lebaran

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan larangan penjualan LPG 3 Kg atau biasa dikenal sebagai gas melon dari pedagang eceran perlu ditunda hingga selesai perayaan Idulfitri 2025. Sebab berkaca pengalaman, stok gas bersubsidi pemerintah kerap langka di momen perayaan ibadah umat muslim di Indonesia ini.

Selain itu, penundaan kebijakan tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki data distribusi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar benar-benar tepat sasaran.

"Pertanyaannya, dasar data apa yang membuat ESDM yakin mengambil kebijakan ini? Sementara data kementerian dan pemerintah daerah selalu tumpang tindih," kata komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.


Pada dasarnya, Tamil yakin semangat kebijakan tersebut baik untuk menghalau para pemain nakal di lapangan. Namun tujuan tersebut baru bisa tercapai jika didukung pendataan dan jalur distribusi gas subsidi yang lengkap.

"Karena yang akan menerima dampak adalah masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Hanya mereka pangsa pasar tabung gas 3 Kg tersebut," tutur Tamil.

Apalagi menjelang puasa yang di mana UMKM marak membuat takjilan. Sehingga, jangan sampai karena kebijakan yang infrastrukturnya tidak siap, bisa berdampak buruk bagi ekonomi sektor bawah.

"Maka saya mendorong agar ESDM dan Pertamina bisa duduk bareng menyempurnakan infrastruktur penyaluran ini. Apalagi mayoritas kepala daerah baru, secara teknis pendataan pasti banyak berubah," jelasnya.

"Hemat saya, sebaiknya kebijakan ini diterapkan setelah Idulfitri. Kita bisa lihat trial error, tapi kalau trial error menjelang Ramadan, waduh kasihan rakyat," pungkas Tamil.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya