Berita

Tabung Gas 3 Kg subsidi pemerintah/Ist

Politik

Daripada Amburadul, Larangan Jual Gas Melon di Pengecer Baiknya Setelah Lebaran

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan larangan penjualan LPG 3 Kg atau biasa dikenal sebagai gas melon dari pedagang eceran perlu ditunda hingga selesai perayaan Idulfitri 2025. Sebab berkaca pengalaman, stok gas bersubsidi pemerintah kerap langka di momen perayaan ibadah umat muslim di Indonesia ini.

Selain itu, penundaan kebijakan tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki data distribusi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar benar-benar tepat sasaran.

"Pertanyaannya, dasar data apa yang membuat ESDM yakin mengambil kebijakan ini? Sementara data kementerian dan pemerintah daerah selalu tumpang tindih," kata komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.


Pada dasarnya, Tamil yakin semangat kebijakan tersebut baik untuk menghalau para pemain nakal di lapangan. Namun tujuan tersebut baru bisa tercapai jika didukung pendataan dan jalur distribusi gas subsidi yang lengkap.

"Karena yang akan menerima dampak adalah masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Hanya mereka pangsa pasar tabung gas 3 Kg tersebut," tutur Tamil.

Apalagi menjelang puasa yang di mana UMKM marak membuat takjilan. Sehingga, jangan sampai karena kebijakan yang infrastrukturnya tidak siap, bisa berdampak buruk bagi ekonomi sektor bawah.

"Maka saya mendorong agar ESDM dan Pertamina bisa duduk bareng menyempurnakan infrastruktur penyaluran ini. Apalagi mayoritas kepala daerah baru, secara teknis pendataan pasti banyak berubah," jelasnya.

"Hemat saya, sebaiknya kebijakan ini diterapkan setelah Idulfitri. Kita bisa lihat trial error, tapi kalau trial error menjelang Ramadan, waduh kasihan rakyat," pungkas Tamil.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya