Berita

Pengamat ekonomi energi Fahmy Radhi/RMOL

Politik

Fahmy Radhi Sebut Bahlil Blunder Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 17:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di tingkat pengecer  sejak 1 Februari 2025. 

Menurut pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi, kebiijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu ngaco lantaran dianggap telah menutup usaha kelas kecil dan menengah.

“Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil,” kata Fahmy Radhi kepada Kantor Berita Politilk RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.

Ia menambahkan, selama ini pengecer menjual LPG 3 kg, untuk disalurkan kepada masyarakat yang tidak memiliki akses langsung ke Pertamina. 

“Selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 kg,” katanya.

Fahmy menegaskan dengan adanya pelarangan penjualan LPG 3 kg ini, maka pemerintah telah memutus usaha kecil dan menengah. Hal ini berdampak buruk bagi ekonomi masyarakat.

“Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg mematikan usaha mereka. Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin,” tutupnya.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang LPG 3 kg dijual di pengecer. Penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

TNI dan Satgas PKH Garda Terdepan Tegakkan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:30

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:24

Kelakar Prabowo Soal Jaksa Agung yang Absen di Bukber Rektor

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15

KPK Sita Deposito Hingga Bangunan di Kasus Korupsi bank bjb

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:51

Legislator PDIP Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak di MA

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:35

Terus Bertumbuh, Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Antam

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:09

Hormati KPK, bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Tetap Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:08

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:07

Sri Mulyani: Penurunan Penerimaan Pajak Tak Perlu Didramatisasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:58

Perdana Prabowo Undang Rektor Seluruh Indonesia ke Istana

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54

Selengkapnya