Berita

Pengamat ekonomi energi Fahmy Radhi/RMOL

Politik

Fahmy Radhi Sebut Bahlil Blunder Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 17:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di tingkat pengecer  sejak 1 Februari 2025. 

Menurut pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi, kebiijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu ngaco lantaran dianggap telah menutup usaha kelas kecil dan menengah.

“Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil,” kata Fahmy Radhi kepada Kantor Berita Politilk RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.


Ia menambahkan, selama ini pengecer menjual LPG 3 kg, untuk disalurkan kepada masyarakat yang tidak memiliki akses langsung ke Pertamina. 

“Selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 kg,” katanya.

Fahmy menegaskan dengan adanya pelarangan penjualan LPG 3 kg ini, maka pemerintah telah memutus usaha kecil dan menengah. Hal ini berdampak buruk bagi ekonomi masyarakat.

“Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg mematikan usaha mereka. Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin,” tutupnya.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang LPG 3 kg dijual di pengecer. Penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya