Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Larangan LPG di Pengecer Bakal jadi Bom Waktu

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 10:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di tengah kondisi perekonomian rakyat yang masih karut marut oleh beberapa faktor, pemerintah baru-baru ini malah mengeluarkan kebijakan kontroversial.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pembelian gas melon nantinya harus dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.

Rencana ini diklaim sebagai bagian dari upaya penataan distribusi LPG 3 kg bersubsidi agar masyarakat dapat membeli dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
 

 
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai kebijakan tersebut akan membawa dampak buruk bagi stabilitas ekonomi ke depan. 

"Larangan LPG di pengecer ini menjadi bom waktu jika tidak segera direspons oleh pemerintah. Realitas saat ini banyak harga-harga mengalami kenaikan. Harus ada terobosan terhadap kebijakan larangan LPG di pengecer," kata Hari kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.

Apalagi, lanjut dia, pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 yang mengatur dan memberikan instruksi tegas mengenai kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

"Tentunya efisiensi anggaran bisa dialokasi untuk yang menyentuh kebutuhan rakyat misalnya dengan memberikan subsidi LPG kepada rakyat di bawah garis kemiskinan," pungkas Hari.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya