Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat berkunjung ke Vihara Amurva Bhumi, pada Sabtu, 1 Februari 2025/RMOL

Politik

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

SABTU, 01 FEBRUARI 2025 | 17:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kemenangan pihak Yayasan Amurva Bhumi terkait sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi merupakan kado terbaik dari negara dalam momen Imlek 2025 ini.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi terkait sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi per 24 Januari 2025 lalu. 

“Saya kira ini adalah kado terbaik Imlek dari negara, dari pemerintah, dari Pak Prabowo Subianto kepada para pemeluk agama Buddha, Konghucu, maupun Tao,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat berkunjung ke Vihara Amurva Bhumi, pada Sabtu, 1 Februari 2025. 


Raja Juli sendiri merasa senang dengan adanya putusan kasasi MA tersebut. Sebab, saat dirinya masih menjabat Wakil Menteri ATR/BPN telah andil dan berusaha keras melawan mafia tanah untuk pembebasan lahan sengketa Vihara Amurva Bhumi. 

“Jadi, tanah Amurva Bhumi, terutama di bagian depan sana itu, ketika saya menjadi wamen ATR/BPN, itu ada sengketa dengan sebuah perusahaan besar. Saya ketika itu berusaha membantu, karena saya yakin Amurva Bhumi ini sudah berdiri 100 tahun secara formal,” kata Raja Juli. 

Selanjutnya, Raja Juli akan berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menindaklanjuti putusan kasasi MA terkait Vihara Amurva Bhumi tersebut. 

“Saya akan berkoordinasi dengan kolega saya, Pak Nusron Wahid, agar tanah 400, sekitar 400 meter, 450 meter itu mungkin bisa segera disetifikasi, sehingga tidak akan diganggu lagi oleh mafia tanah,” tandasnya. 

Pada tahun 2022 PT Danataru Jaya mengklaim tanah seluas 462 m2 yang menjadi akses menuju Vihara merupakan tanah milik perusahaan dan langsung menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat.

Dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298/Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur No 567/1998.

Setelah itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tanggal 22 Mei 2023.

Adapun Vihara Amurva Bhumi sudah ada sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya