Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat berkunjung ke Vihara Amurva Bhumi, pada Sabtu, 1 Februari 2025/RMOL
Kemenangan pihak Yayasan Amurva Bhumi terkait sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi merupakan kado terbaik dari negara dalam momen Imlek 2025 ini.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi terkait sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi per 24 Januari 2025 lalu.
“Saya kira ini adalah kado terbaik Imlek dari negara, dari pemerintah, dari Pak Prabowo Subianto kepada para pemeluk agama Buddha, Konghucu, maupun Tao,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat berkunjung ke Vihara Amurva Bhumi, pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Raja Juli sendiri merasa senang dengan adanya putusan kasasi MA tersebut. Sebab, saat dirinya masih menjabat Wakil Menteri ATR/BPN telah andil dan berusaha keras melawan mafia tanah untuk pembebasan lahan sengketa Vihara Amurva Bhumi.
“Jadi, tanah Amurva Bhumi, terutama di bagian depan sana itu, ketika saya menjadi wamen ATR/BPN, itu ada sengketa dengan sebuah perusahaan besar. Saya ketika itu berusaha membantu, karena saya yakin Amurva Bhumi ini sudah berdiri 100 tahun secara formal,” kata Raja Juli.
Selanjutnya, Raja Juli akan berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menindaklanjuti putusan kasasi MA terkait Vihara Amurva Bhumi tersebut.
“Saya akan berkoordinasi dengan kolega saya, Pak Nusron Wahid, agar tanah 400, sekitar 400 meter, 450 meter itu mungkin bisa segera disetifikasi, sehingga tidak akan diganggu lagi oleh mafia tanah,” tandasnya.
Pada tahun 2022 PT Danataru Jaya mengklaim tanah seluas 462 m2 yang menjadi akses menuju Vihara merupakan tanah milik perusahaan dan langsung menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat.
Dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298/Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur No 567/1998.
Setelah itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tanggal 22 Mei 2023.
Adapun Vihara Amurva Bhumi sudah ada sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.