Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Israel-Hamas Lanjutkan Pertukaran Tawanan, Simak Rinciannya

SABTU, 01 FEBRUARI 2025 | 14:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Israel dan Hamas akan kembali melaksanakan pertukaran tawanan keempat dalam tahapan gencatan senjata Gaza pada Sabtu, 1 Februari 2025 waktu setempat.

Kali ini kelompok Hamas akan membebaskan tiga tawanan Israel untuk ditukar dengan 183 tawanan Palestina di penjara Israel.

"Jumlah tahanan terkini yang akan dibebaskan besok adalah 183," kata juru bicara Masyarakat Tahanan Palestina Amani Sarahneh pada hari Jumat setelah sebelumnya mengumumkan bahwa 90 tahanan akan dibebaskan, seperti dikutip dari Al-Jazeera.


Ada dua daftar nama yang akan dirilis pada hari Sabtu. Daftar pertama berisi 72 tahanan yang ditangkap sebelum serangan yang dipimpin Hamas pada tanggal 7 Oktober 2023 di Israel.

Daftar kedua tahanan yang akan dibebaskan berisi 111 nama orang dari Gaza yang ditahan setelah serangan, yang memicu perang di wilayah Palestina.

Dalam pernyataan sebelumnya di Telegram pada Jumat, sayap bersenjata Hamas, Brigade Qassam, menyebutkan tiga tawanan Israel yang akan dibebaskan adalah warga negara Israel-Prancis Ofer Kalderon, warga negara Israel Yarden Bibas, dan warga negara Israel-Amerika Keith Siegel.

Bibas, 34 tahun, adalah ayah dari Kfir, yang berusia sembilan bulan ketika keluarganya diambil oleh Hamas pada Oktober 2023, dan Ariel, yang berusia empat tahun saat itu. 

Belum ada konfirmasi dari Israel mengenai nasib Kfir, Ariel atau ibu mereka, Shiri. Namun Hamas mengatakan pada akhir tahun 2023 bahwa anak-anak dan ibu mereka terbunuh oleh pemboman Israel pada bulan-bulan awal perang Gaza.

Siegel, yang saat ini berusia 50-an, ditawan bersama istrinya, Aviva, yang dibebaskan oleh Hamas dalam pertukaran tawanan dengan tahanan pertama pada November 2023.

Kalderon, yang juga berusia 50-an, diculik oleh Hamas bersama kedua anaknya, Erez dan Sahar. Anak-anak tersebut juga dibebaskan dalam pertukaran pertama itu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya