Berita

Tersangka Abraham Michael dikawal ketat seusai melakukan rekontruksi/RMOLJabar

Presisi

Sebelum Bunuh Satpam, Anak Majikan Cekcok dengan Ibunya

SABTU, 01 FEBRUARI 2025 | 02:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik Polresta Bogor Kota menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Abraham Michael, anak pemilik PT Laduta Car Rental, di Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Fakta baru tersebut terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satpam bernama Septian (37) yang bekerja di rumah tersangka pada Jumat 31 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi Nugroho mengatakan, dalam salah satu adegan rekonstruksi, Abraham Michael terlihat memecahkan kaca kamar tidur ibunya setelah menghabisi nyawa Septian.


"Jadi setelah melakukan pembunuhan, kemudian tersangka membuang pakaian lalu memecahkan kamar ibunya. Ini karena tersangka merasa sakit hati kepada ibunya yang selalu memarahi dia lantaran sering pulang malam," kata Aji Rizaldi kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan 33 adegan, di mana 13 di antaranya merupakan adegan inti. Tersangka melakukan pembunuhan dalam adegan ke-7, 8, dan 9.

Aji mengungkapkan, sebelum insiden pembunuhan, tersangka sempat terlibat cekcok dengan ibunya pada Kamis 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB. 

Perselisihan terjadi karena ibunya menegur tersangka yang kerap keluar malam dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

"Jadi cekcok itu, lantaran ibunya memarahi tersangka yang sering keluar malam dan menggunakan obat-obatan," kata Aji dikutip dari RMOLJabar.

Sementara terkait pembuangan barang bukti, Aji menegaskan, adegan tersebut dilakukan di samping rumah, bukan di lokasi sebenarnya. 

Hal tersebut dilakukan karena situasi di TKP ramai oleh warga, sehingga polisi mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.

Selain itu, dalam rekonstruksi tersebut, para saksi diwakili pemeran pengganti untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan menyusun berkas perkara dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Pak Kasi Pidum (Pidana Umum) bahwa dengan melihat reka adegan ini maka Pasal 340 bisa masuk dalam unsur-unsur tersebut," pungkas Aji.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya