Berita

Tersangka Abraham Michael dikawal ketat seusai melakukan rekontruksi/RMOLJabar

Presisi

Sebelum Bunuh Satpam, Anak Majikan Cekcok dengan Ibunya

SABTU, 01 FEBRUARI 2025 | 02:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik Polresta Bogor Kota menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Abraham Michael, anak pemilik PT Laduta Car Rental, di Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Fakta baru tersebut terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satpam bernama Septian (37) yang bekerja di rumah tersangka pada Jumat 31 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi Nugroho mengatakan, dalam salah satu adegan rekonstruksi, Abraham Michael terlihat memecahkan kaca kamar tidur ibunya setelah menghabisi nyawa Septian.

"Jadi setelah melakukan pembunuhan, kemudian tersangka membuang pakaian lalu memecahkan kamar ibunya. Ini karena tersangka merasa sakit hati kepada ibunya yang selalu memarahi dia lantaran sering pulang malam," kata Aji Rizaldi kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan 33 adegan, di mana 13 di antaranya merupakan adegan inti. Tersangka melakukan pembunuhan dalam adegan ke-7, 8, dan 9.

Aji mengungkapkan, sebelum insiden pembunuhan, tersangka sempat terlibat cekcok dengan ibunya pada Kamis 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB. 

Perselisihan terjadi karena ibunya menegur tersangka yang kerap keluar malam dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

"Jadi cekcok itu, lantaran ibunya memarahi tersangka yang sering keluar malam dan menggunakan obat-obatan," kata Aji dikutip dari RMOLJabar.

Sementara terkait pembuangan barang bukti, Aji menegaskan, adegan tersebut dilakukan di samping rumah, bukan di lokasi sebenarnya. 

Hal tersebut dilakukan karena situasi di TKP ramai oleh warga, sehingga polisi mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.

Selain itu, dalam rekonstruksi tersebut, para saksi diwakili pemeran pengganti untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan menyusun berkas perkara dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Pak Kasi Pidum (Pidana Umum) bahwa dengan melihat reka adegan ini maka Pasal 340 bisa masuk dalam unsur-unsur tersebut," pungkas Aji.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya