Berita

Tersangka Abraham Michael dikawal ketat seusai melakukan rekontruksi/RMOLJabar

Presisi

Sebelum Bunuh Satpam, Anak Majikan Cekcok dengan Ibunya

SABTU, 01 FEBRUARI 2025 | 02:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penyidik Polresta Bogor Kota menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Abraham Michael, anak pemilik PT Laduta Car Rental, di Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Fakta baru tersebut terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satpam bernama Septian (37) yang bekerja di rumah tersangka pada Jumat 31 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi Nugroho mengatakan, dalam salah satu adegan rekonstruksi, Abraham Michael terlihat memecahkan kaca kamar tidur ibunya setelah menghabisi nyawa Septian.


"Jadi setelah melakukan pembunuhan, kemudian tersangka membuang pakaian lalu memecahkan kamar ibunya. Ini karena tersangka merasa sakit hati kepada ibunya yang selalu memarahi dia lantaran sering pulang malam," kata Aji Rizaldi kepada wartawan di lokasi rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan 33 adegan, di mana 13 di antaranya merupakan adegan inti. Tersangka melakukan pembunuhan dalam adegan ke-7, 8, dan 9.

Aji mengungkapkan, sebelum insiden pembunuhan, tersangka sempat terlibat cekcok dengan ibunya pada Kamis 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB. 

Perselisihan terjadi karena ibunya menegur tersangka yang kerap keluar malam dan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

"Jadi cekcok itu, lantaran ibunya memarahi tersangka yang sering keluar malam dan menggunakan obat-obatan," kata Aji dikutip dari RMOLJabar.

Sementara terkait pembuangan barang bukti, Aji menegaskan, adegan tersebut dilakukan di samping rumah, bukan di lokasi sebenarnya. 

Hal tersebut dilakukan karena situasi di TKP ramai oleh warga, sehingga polisi mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.

Selain itu, dalam rekonstruksi tersebut, para saksi diwakili pemeran pengganti untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan menyusun berkas perkara dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Pak Kasi Pidum (Pidana Umum) bahwa dengan melihat reka adegan ini maka Pasal 340 bisa masuk dalam unsur-unsur tersebut," pungkas Aji.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya