Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers kasus guru ngaji cabul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Januari 2025./RMOL

Presisi

Cabuli 20 Korbannya Sejak 2017, Guru Ngaji di Tangerang Kini Ditahan

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya baru saja menangkap Wahyudin (40) seorang guru ngaji yang jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total korban sampai saat ini mencapai 20 orang.

“Sampai dengan hari ini setidaknya ada 20 orang, 19 diantaranya anak di bawah 18 tahun dan 1 orang dewasa. Semua korban adalah laki-laki,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Januari 2025.


Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa modus yang dilakukan Wahyudin amatlah unik, yakni meyakinkan korban bahwa dirinya mendapat mimpi untuk menyembuhkan tangan yang sakit.

“Modus operandi daripada tersangka W alias I melakukan aksinya yaitu dengan cara tersangka W alias I berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tersangka atas nama W alias I dalam kondisi sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani daripada korban ataupun anak-anak sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Wira.

Saat itu, korban MA curiga dan bercerita ke orang tuanya yakni J.

“Orang tua pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban yang pertama, artinya anak korban yang pertama nanti ada anak korban kedua dan ketiga, anak korban yang pertama dengan usia 12 tahun bahwa anak korban mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh tersangka W alias I untuk melakukan tindakan,” kata Wira.

Dari laporan J inilah, Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Wahyudin di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten pada hari Rabu, 29 Januari 2025.

Wahyudin pun dijerat dengan sangkaan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17/ 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1 / 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya