Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers kasus guru ngaji cabul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Januari 2025./RMOL

Presisi

Cabuli 20 Korbannya Sejak 2017, Guru Ngaji di Tangerang Kini Ditahan

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya baru saja menangkap Wahyudin (40) seorang guru ngaji yang jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total korban sampai saat ini mencapai 20 orang.

“Sampai dengan hari ini setidaknya ada 20 orang, 19 diantaranya anak di bawah 18 tahun dan 1 orang dewasa. Semua korban adalah laki-laki,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Januari 2025.


Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa modus yang dilakukan Wahyudin amatlah unik, yakni meyakinkan korban bahwa dirinya mendapat mimpi untuk menyembuhkan tangan yang sakit.

“Modus operandi daripada tersangka W alias I melakukan aksinya yaitu dengan cara tersangka W alias I berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tersangka atas nama W alias I dalam kondisi sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani daripada korban ataupun anak-anak sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Wira.

Saat itu, korban MA curiga dan bercerita ke orang tuanya yakni J.

“Orang tua pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban yang pertama, artinya anak korban yang pertama nanti ada anak korban kedua dan ketiga, anak korban yang pertama dengan usia 12 tahun bahwa anak korban mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh tersangka W alias I untuk melakukan tindakan,” kata Wira.

Dari laporan J inilah, Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Wahyudin di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten pada hari Rabu, 29 Januari 2025.

Wahyudin pun dijerat dengan sangkaan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17/ 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1 / 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya