Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers kasus guru ngaji cabul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Januari 2025./RMOL

Presisi

Cabuli 20 Korbannya Sejak 2017, Guru Ngaji di Tangerang Kini Ditahan

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 21:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya baru saja menangkap Wahyudin (40) seorang guru ngaji yang jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total korban sampai saat ini mencapai 20 orang.

“Sampai dengan hari ini setidaknya ada 20 orang, 19 diantaranya anak di bawah 18 tahun dan 1 orang dewasa. Semua korban adalah laki-laki,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Januari 2025.

Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa modus yang dilakukan Wahyudin amatlah unik, yakni meyakinkan korban bahwa dirinya mendapat mimpi untuk menyembuhkan tangan yang sakit.

“Modus operandi daripada tersangka W alias I melakukan aksinya yaitu dengan cara tersangka W alias I berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tersangka atas nama W alias I dalam kondisi sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani daripada korban ataupun anak-anak sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Wira.

Saat itu, korban MA curiga dan bercerita ke orang tuanya yakni J.

“Orang tua pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban yang pertama, artinya anak korban yang pertama nanti ada anak korban kedua dan ketiga, anak korban yang pertama dengan usia 12 tahun bahwa anak korban mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh tersangka W alias I untuk melakukan tindakan,” kata Wira.

Dari laporan J inilah, Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Wahyudin di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten pada hari Rabu, 29 Januari 2025.

Wahyudin pun dijerat dengan sangkaan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17/ 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1 / 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya