Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/Ist

Nusantara

Diduga Membantu Mafia Tanah, IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat Ke Mabes Polri

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 20:53 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam  tindakan keji penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat, yang melanggar hak azasi manusia, dengan memaksa mengambil sidik jari sebagai pengganti tanda tangan Isran Kuis. Isran kuis merupakan seorang tokoh masyarakat warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat (Kubar) yang tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri dirumahnya, usai  ditetapkan tersangka dalam perkara penggelapan  senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang diduga direkayasa untuk kepentingan perusahaan kontraktor tambang Batubara PT ISM.

Hal ini disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat, 31 Januari 2025. 

Sugeng menyebutkan, praktik itu diduga dilakukan penyidik atas pesanan seseorang berinisial JDHS selaku manajer operasional PT ISM. Hal itu diduga memiliki motif  ingin menguasai uang  kurang bayar yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Isran Kuis sebesar  Rp. 5.056.730.000,- (lima milyar lima puluh enam juta, tujuh ratus tiga puluh ribu). 


“Semula kedua penyidik datang ke rumah Isran Kuis bertujuan untuk membuat BAP tambahan. Karena sakit, isi hasil pemeriksaan hanya memuat keterangan tersangka dalam keadaan sakit, tidak dapat dimintakan keterangan. Penyidik memaksa meminta tandatangan. Lantaran tengah tidak sadarkan diri, lalu tangan Isran Kuis ditarik untuk diambil sidik jarinya,” ungkapnya.

Selain mengecam tindakan penyidik tersebut, IPW juga melaporkan penyidiknya ke Propam Mabes Polri.

“IPW menyampaikan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum yang diduga untuk kepentingan mendukung praktek mafia tanah, yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat,” katanya.

Sugeng menegaskan, apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Kutai Barati tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10, (1).

“Pasal ini yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat,”  ujar Sugeng Teguh  kepada wartawan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya