Berita

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso/Ist

Nusantara

Diduga Membantu Mafia Tanah, IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat Ke Mabes Polri

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 20:53 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam  tindakan keji penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat, yang melanggar hak azasi manusia, dengan memaksa mengambil sidik jari sebagai pengganti tanda tangan Isran Kuis. Isran kuis merupakan seorang tokoh masyarakat warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat (Kubar) yang tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri dirumahnya, usai  ditetapkan tersangka dalam perkara penggelapan  senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang diduga direkayasa untuk kepentingan perusahaan kontraktor tambang Batubara PT ISM.

Hal ini disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat, 31 Januari 2025. 

Sugeng menyebutkan, praktik itu diduga dilakukan penyidik atas pesanan seseorang berinisial JDHS selaku manajer operasional PT ISM. Hal itu diduga memiliki motif  ingin menguasai uang  kurang bayar yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Isran Kuis sebesar  Rp. 5.056.730.000,- (lima milyar lima puluh enam juta, tujuh ratus tiga puluh ribu). 


“Semula kedua penyidik datang ke rumah Isran Kuis bertujuan untuk membuat BAP tambahan. Karena sakit, isi hasil pemeriksaan hanya memuat keterangan tersangka dalam keadaan sakit, tidak dapat dimintakan keterangan. Penyidik memaksa meminta tandatangan. Lantaran tengah tidak sadarkan diri, lalu tangan Isran Kuis ditarik untuk diambil sidik jarinya,” ungkapnya.

Selain mengecam tindakan penyidik tersebut, IPW juga melaporkan penyidiknya ke Propam Mabes Polri.

“IPW menyampaikan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum yang diduga untuk kepentingan mendukung praktek mafia tanah, yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat,” katanya.

Sugeng menegaskan, apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Kutai Barati tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10, (1).

“Pasal ini yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat,”  ujar Sugeng Teguh  kepada wartawan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya