Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro/Net
Benang kusut mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp20 miliar belum tuntas.
Teranyar, Pengacara Gunadi Handoko mengungkap dugaan AKBP Bintoro pernah meminta uang sejumlah Rp 15 juta untuk perkara pengaduan yang tengah ditanganinya.
Uang tersebut, kata Gunadi, dibutuhkan AKBP Bintoro untuk meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sekitar bulan April 2023, klien kita bernama R membuat pengaduan terkait Pasal 27 UU ITE," kata Gunadi kepada wartawan, Jumat 31 Januari 2025.
Diuraikan Gunadi, dana ini untuk dibagi kepada T, Kanit dan Kasat. Klien kami bertemu penyidik yang bernama T atau AKBP Bintoro, nilainya sekitar Rp 15 juta.
Gunadi menuturkan uang tersebut kemudian dibagi dalam tiga amplop. Satu untuk AKBP Bintoro, sementara dua amplop lainnya untuk unsur pimpinan yang berkaitan dengan kasus yang dialaminya.
“Dana ini untuk dibagi kepada oknum penyidik T, Kanit dan Kasat,” tuturnya.
Sayangnya, masih kata Gunadi, apa yang dijanjikan AKBP Bintoro tidak terjadi. Dia mengatakan perkara hukum yang diadukan kliennya justru tidak dapat berlanjut.
“Tapi perkara itu akhirnya malah dihentikan. Itu yang membuat klien kami kecewa karena apa yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” bebernya.
Seperti diketahui mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp20 miliar.
Kasus ini kemudian mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025.
Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto yang merupakan anak dari pemilik Prodia.