Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo/RMOL

Politik

Fraksi Nasdem Gelar FGD RUU KUHAP Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Nasdem DPR menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyerap masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar guna mendengar pandangan dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang konsen terhadap pembaruan hukum acara di Indonesia.

"FGD ini diselenggarakan oleh Fraksi Nasdem untuk kemudian kita mendengar masukan-masukan, pendapat-pendapat saran-saran, dari masyarakat, koalisi masyarakat sipil, yang selama ini konsen untuk pembaharuan hukum acara kita," ujar Rudianto Lallo kepada wartawan di sela-sela acara FGD, di Ruangan Fraksi Nasdem DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025. 


Rudianto mengurai bahwa hukum acara pidana di Indonesia sudah berlaku selama 44 tahun sejak 1981 dan terdapat 12 norma yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, hukum materiil, yakni KUHP yang baru, akan mulai berlaku pada Januari 2026, namun perubahan pada hukum acara masih belum terwujud.

Fraksi Nasdem menganggap pembahasan RUU hukum acara ini menjadi sangat penting dan perlu segera diselesaikan pada tahun ini. 

“Inilah yang kemudian menjadi concern Fraksi Nasdem agar pembahasan RUU hukum acara ini bisa dituntaskan tahun ini yang kebetulan menjadi konsen kami di Komisi III,” jelas Rudianto. 

Sebagai Kapoksi Fraksi Nasdem di Komisi III DPR, Rudianto mengatakan pihaknya telah merencanakan untuk mengundang para ahli hukum dan akademisi untuk memberikan masukan terkait revisi RUU KUHAP. 

“Hari ini di selenggarakan FGD ini untuk kemudian kita mendapatkan masukan-masukan pertimbangan (ahli). Khususnya terkait dengan pasal-pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya lagi.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam FGD ini, kata Rudianto, adalah hukum acara pidana, terutama mengenai proses penyidikan hingga persidangan, serta konsep restoratif justice yang tengah marak dibahas.

“Konsep restoratif justice ini lagi marak kita dengar, Polisi punya konsep restoratif justice, Jaksa juga punya, Hakim juga punya, masing-masing saling mengkritisi kewenangan ini. Nah ini tidak diatur dalam hukum acara kita, ini yang penting,” kata Legislator Nasdem Dapil Sulawesi Selatan I ini. 

Selain itu, Rudianto juga menyebut bahwa dalam FGD turut dibahas soal mekanisme pembuktian, kontrol penyidikan, dan peran advokat. 

“Orang kalau dipanggil jadi saksi, apakah sudah bisa didampingi oleh kuasa hukum, penasihat hukum atau tidak. Ini semua yang menjadi poin-poin penting dalam revisi RUU hukum acara kita," beber dia.

Terkait dengan status revisi RUU KUHAP, Rudianto memastikan bahwa usulan ini sudah masuk dalam Prolegnas dan akan menjadi inisiatif DPR. 

“Ya sudah masuk-masuk dan insya Allah akan menjadi inisiatif DPR. Sementara dalam proses pembahasan. Saat ini masih tahap Memperoleh mendapatkan Keterangan-keterangan dari ahli-ahli hukum, termasuk salah satunya yang diselenggarakan hari ini," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya