Berita

Pagar laut di Tangerang dicabut TNI AL/Foto Dispenal

Politik

Alas Hak PM1 Harus Diuji Keabsahannya

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 08:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Adanya nama warga yang dicatut dalam sertifikat di atas lahan pagar laut mengungkapkan permainan mafia tanah di Kabupaten Tangerang. 

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, meyakini bahwa alas hak yang menjadi landasan diterbitkannya PM1 oleh kepala desa merupakan berkas palsu. Dirinya mendorong agar Kejaksaan melakukan uji forensik terhadap kertas yang dilampirkan seolah sebagai alas hak tahun 70 dan tahun 80.

"PM1 itu kan ada alas haknya yang katanya surat dari tahun 70-an bahkan 60-an, maka diuji forensik saja kertasnya, benar nggak dari tahun segitu. Kalau ternyata palsu, mafia sisilia dan mafia meksiko mesti berguru sama mafia tanah di Tangerang," kata Kang Tamil, Jumat, 31 Januari 2025.


Akademisi Universitas Dian Nusantara ini menerangkan, bahwa permasalahan hak lahan tidak selesai dengan pembatalan sejumlah sertifikat HGB pagar laut yang dilakukan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid beberapa waktu yang lalu. Sebab, alas hak atas lahan tersebut masih ada. Untuk itu, seluruh lahan yang telah terbit di atas laut pantai utara Tangerang harus disita negara secara sah.

"Sertifikat itu dokumen negara, artinya yang dibatalkan adalah pencatatan negara atas haknya. Tapi apakah haknya ikut batal, secara hukum ini bisa diperdebatkan karena alasnya ada, terlepas itu nanti dibuktikan palsu atau asli. Maka yang penting hak ini harus diambil alih negara, agar 10 atau 20 tahun ke depan tidak muncul lagi pengakuan atas lahan di atas laut itu milik orang per orang. Landasan hukumnya jelas Pasal 33 UUD 1945 dan UU 5/1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria," jelas Kang Tamil.

Terkait pembatalan 50 sertifikat lahan laut yang dilakukan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kang Tamil mengatakan bahwa pada aplikasi Sentuh Tanahku terlihat jelas seluruh pesisir utara Kabupaten Tangerang telah terkavling dan ada nomor sertifikatnya.

"Pembatalan 50 itu bukan akhir, jelas kok di aplikasi milik ATR/BPN bisa kita lihat ratusan kavling terbentuk. Ini yang harus segera diambil alih negara," terangnya.

Proses kavling lahan laut tersebut mengingatkan Kang Tamil terhadap kasus 900 hektare dengan NIB yang dimiliki tiga orang, di mana saat itu dirinya berjuang untuk mengembalikan tanah warga di tiga Kecamatan di Kabupaten Tangerang, hingga akhirnya mendapat respon dari Menteri ATR/BPN saat itu, Sofyan Djalil.

"2021 kami berjuang menyelamatkan tanah warga hingga akhirnya 2.989 sertifikat yang overlaping dikembalikan kepada warga oleh Menteri BPN Sofyan Djalil. Nah ini, apa pemainnya itu-itu juga? Kita serahkan pada proses hukum yang sudah berjalan, saya yakin Kejaksaan akan mengusut tuntas persoalan ini," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya