Berita

Kuldip Singh/Istimewa

Publika

Kontroversi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024: Hakim MK Benteng Akhir Meluruskan Berpikir Bernegara

OLEH: KULDIP SINGH
JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 06:17 WIB

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang digelar akhir November 2024 lalu menyisakan sejumlah persoalan dan catatan. Di laman resmi MK RI tercatat ada 309 gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. 

Ada lima sengketa pilkada dari Kabupaten Tasikmalaya, Kutai Kartanegara, Bengkulu Selatan, dan Maluku Barat Daya yang mengajukan perkara ke MK agar kompetitornya didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk maju, sebab telah menjabat pada posisi jabatan yang sama selama dua periode.

Sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024


Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 yang dimenangkan Paslon Nomor Urut 3, Ade Sugianto-Iip Miftahul Phaoz, digugat di MK oleh Paslon Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi. 

Gugatan didasari bahwa Ade Sugianto telah menjalani 2 periode masa jabatan sebagai Bupati Tasikmalaya. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021 menggantikan Bupati sebelumnya yang dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat. Lalu pada Pilkada 2021, Ade Sugianto juga terpilih sebagai Bupati Tasikmalaya hingga habis masa jabatan pada 2024.

Padahal, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Walikota dan Wakil Walikota, pada bagian ketiga persyaratan calon, pasal 14, huruf m berbunyi: “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Walikota”. 

Dan Pasal 19 huruf b dijelaskan, satu kali masa jabatan yaitu, selama lima tahun penuh; dan atau paling singkat selama 2,5 tahun (dua tahun 6 bulan). Pada huruf c tertulis, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Lalu pada huruf e, tertulis, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. 

Kontroversi Pencalonan Ade Sugianto

Kontroversi pencalonan Ade Sugianto telah terjadi sebelum dibukanya proses tahapan pendaftaran Pilkada Kab. Tasikmalaya 2024. Pro kontra ini terus terjadi meskipun PKPU No. 8/2024 tentang Pilkada terbit pada awal Juli 2024. 

Mereka yang menilai bahwa Ade Sugianto tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan berpegang pada PKPU No.8/2024 Pasal 19 ayat (c) yang menyebutkan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara.

Pasal 19 ayat (c) ini seharusnya dimaknai secara utuh bahwa perhitungan masa jabatan berlaku sejak fungsi jabatan dijalankan baik oleh pejabat definitif maupun pejabat sementara. 

Oleh sebab itu argumentasi KPU Daerah Kab. Tasikmalaya yang mendalilkan Pasal 19 ayat (e) bahwa perhitungan masa jabatan diperhitungkan sejak dilantik menjadi bertolak belakang dengan bunyi Pasal 19 ayat (c) yang mendalilkan antara masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara. Itu artinya penghitungan jabatan haruslah dilakukan sejak fungsi dan jabatan diemban oleh Bupati, bukan sejak dilantik (definitif).

Yurisprudensi MK

Polemik atas perbedaan tafsir atas PKPU No. 8 tahun 2024 khususnya Pasal 19 huruf b, c, dan e inilah pangkal persoalan yang menjadi dasar terjadinya gugatan oleh Paslon Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi.

Gugatan ini harus dipandang bukan sekedar sengketa hasil semata-mata, namun ada persoalan serius, yakni antara Keputusan MK dan aturan teknis di bawahnya (PKPU) yang dibuat oleh KPU haruslah sinergi dan berkesesuaian agar tidak saling bertabrakan apalagi bertentangan. 

Adalah yurisprudensi MK yang selalu konsisten dengan keputusannya mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah itu dianggap satu kali atau sudah dua periode tersebut yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 (17 November 2009), Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020, Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 (28 Februari 2023), dan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 (14 November 2024).

Semoga Yang Mulia Hakim MK dapat melihat celah hukum yang menimbulkan tafsir yang ambigu dan memutuskan batal demi hukum agar proses demokrasi di daerah yang berbiaya sangat mahal dan menguras APBN ini tidak sia-sia hanya karena arogansi penyelenggara (KPUD Kab. Tasikmalaya). 

Selamat bekerja Yang Mulia Hakim MK, rakyat berharap keputusan yang mengedepankan Akal Sehat dan Nurani. Jadilah The Real Guardian Of The Constitution.

Penulis adalah SekJen Pijar Indonesia 1998

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya