Berita

Sidang DKPP RI atas perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025/RMOL

Politik

Diduga Tak Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Barito Utara Disidang DKPP

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Mereka diduga tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas proses ajudikasi dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sidang kasus tersebut digelar DKPP atas perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025, di Ruang Sidang kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.

Lima pimpinan KPU Barito Utara yaitu Siska Dewi Lestari sebagai ketua bersama Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman, dan Roya Izmi Fitrianti selaku anggota, didalilkan tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu sesuai putusan Bawaslu. 


"Rekomendasi Bawaslu kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya," kata kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, Andi Muhammad Asrun, dalam sidang DKPP. 

Dalam proses persidangan tersebut, Asrun menyatakan terdapat dugaan pelanggaran pemungutan suara. Ia menyebut KPU Kabupaten Barito Utara melakukan pelanggaran etik lantaran tidak mematuhi keputusan Bawaslu.

"Pihak KPU mengelak dengan membuat kajian, dasarnya apa? Karena ada surat edaran ketua KPU yang mengatakan, sehingga dibuat kajian, bukan melaksanakan itu. Padahal tidak seperti itu aturan KPU," papar Asrun.

"Kajian itu bukan untuk mengelakkan rekomendasi, tapi harus dilaksanakan. Kesalahannya di situ, jadi kita adukan. Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik," tambahnya. 

Lebih lanjut, Asrun menyampaikan penilaian kliennya yang menyesalkan adanya penambahan suara tanpa identitas, sebagaimana terbukti dalam proses ajudikasi di Bawaslu sehingga memunculkan keputusan PSU. 

Bahkan, dalam persidangan DKPP hari ini juga terungkap ada bukti-bukti pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan. Oleh karena itu, para pimpinan KPU Barito Utara diminta untuk disanksi pemberhentian oleh DKPP.

"Jadi orang datang, kemudian asumsi ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dia kenal orang itu, ya kan enggak bisa bilang kenal. Kemudian ada surat lagi menyatakan satu surat lagi bahwa itu adalah warga kita, kan itu enggak benar," demikian Asrun. 

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya