Berita

Sidang DKPP RI atas perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025/RMOL

Politik

Diduga Tak Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Barito Utara Disidang DKPP

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Mereka diduga tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas proses ajudikasi dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sidang kasus tersebut digelar DKPP atas perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025, di Ruang Sidang kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.

Lima pimpinan KPU Barito Utara yaitu Siska Dewi Lestari sebagai ketua bersama Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman, dan Roya Izmi Fitrianti selaku anggota, didalilkan tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu sesuai putusan Bawaslu. 


"Rekomendasi Bawaslu kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya," kata kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, Andi Muhammad Asrun, dalam sidang DKPP. 

Dalam proses persidangan tersebut, Asrun menyatakan terdapat dugaan pelanggaran pemungutan suara. Ia menyebut KPU Kabupaten Barito Utara melakukan pelanggaran etik lantaran tidak mematuhi keputusan Bawaslu.

"Pihak KPU mengelak dengan membuat kajian, dasarnya apa? Karena ada surat edaran ketua KPU yang mengatakan, sehingga dibuat kajian, bukan melaksanakan itu. Padahal tidak seperti itu aturan KPU," papar Asrun.

"Kajian itu bukan untuk mengelakkan rekomendasi, tapi harus dilaksanakan. Kesalahannya di situ, jadi kita adukan. Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik," tambahnya. 

Lebih lanjut, Asrun menyampaikan penilaian kliennya yang menyesalkan adanya penambahan suara tanpa identitas, sebagaimana terbukti dalam proses ajudikasi di Bawaslu sehingga memunculkan keputusan PSU. 

Bahkan, dalam persidangan DKPP hari ini juga terungkap ada bukti-bukti pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan. Oleh karena itu, para pimpinan KPU Barito Utara diminta untuk disanksi pemberhentian oleh DKPP.

"Jadi orang datang, kemudian asumsi ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dia kenal orang itu, ya kan enggak bisa bilang kenal. Kemudian ada surat lagi menyatakan satu surat lagi bahwa itu adalah warga kita, kan itu enggak benar," demikian Asrun. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya