Sidang DKPP RI atas perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025/RMOL
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Mereka diduga tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas proses ajudikasi dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Sidang kasus tersebut digelar DKPP atas perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025, di Ruang Sidang kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.
Lima pimpinan KPU Barito Utara yaitu Siska Dewi Lestari sebagai ketua bersama Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman, dan Roya Izmi Fitrianti selaku anggota, didalilkan tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu sesuai putusan Bawaslu.
"Rekomendasi Bawaslu kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya," kata kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, Andi Muhammad Asrun, dalam sidang DKPP.
Dalam proses persidangan tersebut, Asrun menyatakan terdapat dugaan pelanggaran pemungutan suara. Ia menyebut KPU Kabupaten Barito Utara melakukan pelanggaran etik lantaran tidak mematuhi keputusan Bawaslu.
"Pihak KPU mengelak dengan membuat kajian, dasarnya apa? Karena ada surat edaran ketua KPU yang mengatakan, sehingga dibuat kajian, bukan melaksanakan itu. Padahal tidak seperti itu aturan KPU," papar Asrun.
"Kajian itu bukan untuk mengelakkan rekomendasi, tapi harus dilaksanakan. Kesalahannya di situ, jadi kita adukan. Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik," tambahnya.
Lebih lanjut, Asrun menyampaikan penilaian kliennya yang menyesalkan adanya penambahan suara tanpa identitas, sebagaimana terbukti dalam proses ajudikasi di Bawaslu sehingga memunculkan keputusan PSU.
Bahkan, dalam persidangan DKPP hari ini juga terungkap ada bukti-bukti pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan. Oleh karena itu, para pimpinan KPU Barito Utara diminta untuk disanksi pemberhentian oleh DKPP.
"Jadi orang datang, kemudian asumsi ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dia kenal orang itu, ya kan enggak bisa bilang kenal. Kemudian ada surat lagi menyatakan satu surat lagi bahwa itu adalah warga kita, kan itu enggak benar," demikian Asrun.