Berita

Sidang DKPP RI atas perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025/RMOL

Politik

Diduga Tak Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Barito Utara Disidang DKPP

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Mereka diduga tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas proses ajudikasi dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sidang kasus tersebut digelar DKPP atas perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025, di Ruang Sidang kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.

Lima pimpinan KPU Barito Utara yaitu Siska Dewi Lestari sebagai ketua bersama Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman, dan Roya Izmi Fitrianti selaku anggota, didalilkan tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu sesuai putusan Bawaslu. 

"Rekomendasi Bawaslu kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya," kata kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, Andi Muhammad Asrun, dalam sidang DKPP. 

Dalam proses persidangan tersebut, Asrun menyatakan terdapat dugaan pelanggaran pemungutan suara. Ia menyebut KPU Kabupaten Barito Utara melakukan pelanggaran etik lantaran tidak mematuhi keputusan Bawaslu.

"Pihak KPU mengelak dengan membuat kajian, dasarnya apa? Karena ada surat edaran ketua KPU yang mengatakan, sehingga dibuat kajian, bukan melaksanakan itu. Padahal tidak seperti itu aturan KPU," papar Asrun.

"Kajian itu bukan untuk mengelakkan rekomendasi, tapi harus dilaksanakan. Kesalahannya di situ, jadi kita adukan. Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik," tambahnya. 

Lebih lanjut, Asrun menyampaikan penilaian kliennya yang menyesalkan adanya penambahan suara tanpa identitas, sebagaimana terbukti dalam proses ajudikasi di Bawaslu sehingga memunculkan keputusan PSU. 

Bahkan, dalam persidangan DKPP hari ini juga terungkap ada bukti-bukti pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan. Oleh karena itu, para pimpinan KPU Barito Utara diminta untuk disanksi pemberhentian oleh DKPP.

"Jadi orang datang, kemudian asumsi ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dia kenal orang itu, ya kan enggak bisa bilang kenal. Kemudian ada surat lagi menyatakan satu surat lagi bahwa itu adalah warga kita, kan itu enggak benar," demikian Asrun. 

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya