Berita

Rapat Baleg DPR/RMOL

Politik

SBMI Bongkar Penyaluran PMI Masih Dipungut Biaya di Hadapan DPR

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 19:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural atau jalur resmi dipastikan tidak dipungut biaya. Sebab, itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU PPMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 30 Januari 2025.

“Saya ingin mengulangi lagi tadi Pak, dari Serikat Buruh Migran Indonesia mengatakan yang penting murah cepat lancar itu nggak ada yang ilegal kan gitu. Sebenarnya kalau dia resmi Pak, saya di sini ada narasumber kami Pak Muazzim yang juga berpengalaman 25 tahun ngurusin PJTKI dulu namanya, beliau mengatakan kalau resmi itu nggak berbayar Pak, nggak berbayar,” kata Sturman. 


Atas dasar itu, Sturman menilai bahwa persoalan PMI yang mengemuka antara lain karena statusnya yang ilegal atau non prosedural. Status ilegal tersebut membuat si PMI tidak mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam UU.  

“Yang jelas kalau itu terjadi dia akan tidak mendapatkan hak yang harus diberikan kepada dia, nah kalau resmi kita bisa atur semua di sini, yang sulit kan bagaimana mengeliminasi mengurangi orang-orang yang ilegal itu gitu loh. Aturan khusus saya. Itu Pak sebenarnya yang kami inginkan. Bapak ingin komentar lagi?” tegas politikus PDIP ini. 

Merepons Sturman, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengatakan bahwa yang menjadi persoalan sebetulnya pada tahap implementasi dari aturan yang sudah termaktub dalam UU PMI itu sendiri. Sebab menurutnya, kerap kali yang terjadi di lapangan bertolak belakangan dengan regulasi.  

“Masalahnya nggak di situ Pak UU 18/2017 ini juga sama mengatakan kalau resmi nggak bayar, tapi kan masalahnya diimplementasinya, lemahnya pengawasan yang seharusnya bayarnya Rp900 ribu bagi Hongkong ternyata dipungut menjadi Rp30 juta. Kemudian yang seharusnya pasporan itu 0 rupiah sesuai dengan peraturan ke imigrasian yang nol kemudian ditingkatkan jadi Rp1,5 juta,” ungkapnya. 

“Dan itu hampir semua 5.460 kasus yang kami tangani yang resmi itu selalu ada rincian kostracture yang dibebankan kepada pekerja migran Indonesia,” imbuhnya menegaskan. 

Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya bersama NGO lainnya yang konsen terhadap isu buruh migran sejatinya punya semangat yang sama untuk mengimplementasikan UU PMI sebagaimana mestinya. Hanya saja, pada tahap implementasi UU itu justru ditemukan banyak penyimpangan. 

“Tentunya kami punya semangat yang sama tetapi bagaimana kemudian semangat yang sama ini betul-betul bisa dijalankan maka dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang sangat ketat biar ini tidak terjadi hal-hal kami takut undang-undang ini hanya macam di atas kertas tetapi digulung-gulung sudah sampai di tingkat perusahaan atau di pemerintah daerah,“ pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya