Berita

Rapat Baleg DPR/RMOL

Politik

SBMI Bongkar Penyaluran PMI Masih Dipungut Biaya di Hadapan DPR

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 19:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural atau jalur resmi dipastikan tidak dipungut biaya. Sebab, itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU PPMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 30 Januari 2025.

“Saya ingin mengulangi lagi tadi Pak, dari Serikat Buruh Migran Indonesia mengatakan yang penting murah cepat lancar itu nggak ada yang ilegal kan gitu. Sebenarnya kalau dia resmi Pak, saya di sini ada narasumber kami Pak Muazzim yang juga berpengalaman 25 tahun ngurusin PJTKI dulu namanya, beliau mengatakan kalau resmi itu nggak berbayar Pak, nggak berbayar,” kata Sturman. 


Atas dasar itu, Sturman menilai bahwa persoalan PMI yang mengemuka antara lain karena statusnya yang ilegal atau non prosedural. Status ilegal tersebut membuat si PMI tidak mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam UU.  

“Yang jelas kalau itu terjadi dia akan tidak mendapatkan hak yang harus diberikan kepada dia, nah kalau resmi kita bisa atur semua di sini, yang sulit kan bagaimana mengeliminasi mengurangi orang-orang yang ilegal itu gitu loh. Aturan khusus saya. Itu Pak sebenarnya yang kami inginkan. Bapak ingin komentar lagi?” tegas politikus PDIP ini. 

Merepons Sturman, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengatakan bahwa yang menjadi persoalan sebetulnya pada tahap implementasi dari aturan yang sudah termaktub dalam UU PMI itu sendiri. Sebab menurutnya, kerap kali yang terjadi di lapangan bertolak belakangan dengan regulasi.  

“Masalahnya nggak di situ Pak UU 18/2017 ini juga sama mengatakan kalau resmi nggak bayar, tapi kan masalahnya diimplementasinya, lemahnya pengawasan yang seharusnya bayarnya Rp900 ribu bagi Hongkong ternyata dipungut menjadi Rp30 juta. Kemudian yang seharusnya pasporan itu 0 rupiah sesuai dengan peraturan ke imigrasian yang nol kemudian ditingkatkan jadi Rp1,5 juta,” ungkapnya. 

“Dan itu hampir semua 5.460 kasus yang kami tangani yang resmi itu selalu ada rincian kostracture yang dibebankan kepada pekerja migran Indonesia,” imbuhnya menegaskan. 

Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya bersama NGO lainnya yang konsen terhadap isu buruh migran sejatinya punya semangat yang sama untuk mengimplementasikan UU PMI sebagaimana mestinya. Hanya saja, pada tahap implementasi UU itu justru ditemukan banyak penyimpangan. 

“Tentunya kami punya semangat yang sama tetapi bagaimana kemudian semangat yang sama ini betul-betul bisa dijalankan maka dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang sangat ketat biar ini tidak terjadi hal-hal kami takut undang-undang ini hanya macam di atas kertas tetapi digulung-gulung sudah sampai di tingkat perusahaan atau di pemerintah daerah,“ pungkasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Bedakan Es Gabus dengan Spons Saja Tidak Bisa, Apalagi Ijazah Asli

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:09

Mendesak Pemberlakuan Cukai MBDK

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:03

Paling Ideal Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:21

MBG Lebih Mendesak, Lapangan Kerja Nanti Dulu Ya!

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:16

Eggi Sudjana Cs Telah Jadi Pelayan Kepentingan Politik Jokowi

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:11

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

PKR Tatap Pemilu 2029 Mengandalkan Kader Daerah

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:09

Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:04

Ahmad Luthfi Menghilang saat Bencana Menerjang Jateng

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:38

Roy Suryo akan Laporkan Balik Eggi Sudjana Cs

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:15

Selengkapnya