Berita

Rapat Baleg DPR/RMOL

Politik

SBMI Bongkar Penyaluran PMI Masih Dipungut Biaya di Hadapan DPR

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 19:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural atau jalur resmi dipastikan tidak dipungut biaya. Sebab, itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU PPMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 30 Januari 2025.

“Saya ingin mengulangi lagi tadi Pak, dari Serikat Buruh Migran Indonesia mengatakan yang penting murah cepat lancar itu nggak ada yang ilegal kan gitu. Sebenarnya kalau dia resmi Pak, saya di sini ada narasumber kami Pak Muazzim yang juga berpengalaman 25 tahun ngurusin PJTKI dulu namanya, beliau mengatakan kalau resmi itu nggak berbayar Pak, nggak berbayar,” kata Sturman. 


Atas dasar itu, Sturman menilai bahwa persoalan PMI yang mengemuka antara lain karena statusnya yang ilegal atau non prosedural. Status ilegal tersebut membuat si PMI tidak mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam UU.  

“Yang jelas kalau itu terjadi dia akan tidak mendapatkan hak yang harus diberikan kepada dia, nah kalau resmi kita bisa atur semua di sini, yang sulit kan bagaimana mengeliminasi mengurangi orang-orang yang ilegal itu gitu loh. Aturan khusus saya. Itu Pak sebenarnya yang kami inginkan. Bapak ingin komentar lagi?” tegas politikus PDIP ini. 

Merepons Sturman, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengatakan bahwa yang menjadi persoalan sebetulnya pada tahap implementasi dari aturan yang sudah termaktub dalam UU PMI itu sendiri. Sebab menurutnya, kerap kali yang terjadi di lapangan bertolak belakangan dengan regulasi.  

“Masalahnya nggak di situ Pak UU 18/2017 ini juga sama mengatakan kalau resmi nggak bayar, tapi kan masalahnya diimplementasinya, lemahnya pengawasan yang seharusnya bayarnya Rp900 ribu bagi Hongkong ternyata dipungut menjadi Rp30 juta. Kemudian yang seharusnya pasporan itu 0 rupiah sesuai dengan peraturan ke imigrasian yang nol kemudian ditingkatkan jadi Rp1,5 juta,” ungkapnya. 

“Dan itu hampir semua 5.460 kasus yang kami tangani yang resmi itu selalu ada rincian kostracture yang dibebankan kepada pekerja migran Indonesia,” imbuhnya menegaskan. 

Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya bersama NGO lainnya yang konsen terhadap isu buruh migran sejatinya punya semangat yang sama untuk mengimplementasikan UU PMI sebagaimana mestinya. Hanya saja, pada tahap implementasi UU itu justru ditemukan banyak penyimpangan. 

“Tentunya kami punya semangat yang sama tetapi bagaimana kemudian semangat yang sama ini betul-betul bisa dijalankan maka dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang sangat ketat biar ini tidak terjadi hal-hal kami takut undang-undang ini hanya macam di atas kertas tetapi digulung-gulung sudah sampai di tingkat perusahaan atau di pemerintah daerah,“ pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya