Berita

Rapat Baleg DPR/RMOL

Politik

SBMI Bongkar Penyaluran PMI Masih Dipungut Biaya di Hadapan DPR

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 19:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural atau jalur resmi dipastikan tidak dipungut biaya. Sebab, itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dalam rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU PPMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 30 Januari 2025.

“Saya ingin mengulangi lagi tadi Pak, dari Serikat Buruh Migran Indonesia mengatakan yang penting murah cepat lancar itu nggak ada yang ilegal kan gitu. Sebenarnya kalau dia resmi Pak, saya di sini ada narasumber kami Pak Muazzim yang juga berpengalaman 25 tahun ngurusin PJTKI dulu namanya, beliau mengatakan kalau resmi itu nggak berbayar Pak, nggak berbayar,” kata Sturman. 


Atas dasar itu, Sturman menilai bahwa persoalan PMI yang mengemuka antara lain karena statusnya yang ilegal atau non prosedural. Status ilegal tersebut membuat si PMI tidak mendapatkan hak sebagaimana diatur dalam UU.  

“Yang jelas kalau itu terjadi dia akan tidak mendapatkan hak yang harus diberikan kepada dia, nah kalau resmi kita bisa atur semua di sini, yang sulit kan bagaimana mengeliminasi mengurangi orang-orang yang ilegal itu gitu loh. Aturan khusus saya. Itu Pak sebenarnya yang kami inginkan. Bapak ingin komentar lagi?” tegas politikus PDIP ini. 

Merepons Sturman, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengatakan bahwa yang menjadi persoalan sebetulnya pada tahap implementasi dari aturan yang sudah termaktub dalam UU PMI itu sendiri. Sebab menurutnya, kerap kali yang terjadi di lapangan bertolak belakangan dengan regulasi.  

“Masalahnya nggak di situ Pak UU 18/2017 ini juga sama mengatakan kalau resmi nggak bayar, tapi kan masalahnya diimplementasinya, lemahnya pengawasan yang seharusnya bayarnya Rp900 ribu bagi Hongkong ternyata dipungut menjadi Rp30 juta. Kemudian yang seharusnya pasporan itu 0 rupiah sesuai dengan peraturan ke imigrasian yang nol kemudian ditingkatkan jadi Rp1,5 juta,” ungkapnya. 

“Dan itu hampir semua 5.460 kasus yang kami tangani yang resmi itu selalu ada rincian kostracture yang dibebankan kepada pekerja migran Indonesia,” imbuhnya menegaskan. 

Hariyanto menegaskan bahwa pihaknya bersama NGO lainnya yang konsen terhadap isu buruh migran sejatinya punya semangat yang sama untuk mengimplementasikan UU PMI sebagaimana mestinya. Hanya saja, pada tahap implementasi UU itu justru ditemukan banyak penyimpangan. 

“Tentunya kami punya semangat yang sama tetapi bagaimana kemudian semangat yang sama ini betul-betul bisa dijalankan maka dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang sangat ketat biar ini tidak terjadi hal-hal kami takut undang-undang ini hanya macam di atas kertas tetapi digulung-gulung sudah sampai di tingkat perusahaan atau di pemerintah daerah,“ pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya