Berita

Kuasa hukum keluarga alm Rahmat Vaisandri ketika rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 30 Januari 2025 (Tangkapan layar/RMOL)

Politik

Pengacara Korban Pengeroyokan Adukan Masalah Pencabutan LP ke DPR

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kuasa hukum korban pembunuhan Rahmat Vaisandri, Mukti Ali menuturkan bahwa laporan polisi (LP) yang dibuat polisi terhadap penemuan mayat sopir bus AKAP itu telah dicabut Polres Jakarta Timur.

Hal itu diungkap Mukti Ali, ketika rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, tentang adanya kejanggalan proses pengusutan kasus dugaan pembunuhan Rahmat Vaisandri beberapa waktu lalu. 

Mukti Ali mengurai sejumlah prosedur di meja tim penyidik kepolisian Jakarta Timur, ketika memeriksa dan mengusut motif pembunuhan perantau asal Lubuk Besung, Agam, Sumatera Barat itu. 


Kemudian, Mukti Ali mengatakan kepolisian telah membuat LP dengan dugaan pengeroyokan atas insiden pembunuhan Rahmat Vaisandri. Namun, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan Mukti Ali tentang laporan yang dibuatnya untuk korban kepada pihak kepolisian. 

“Bapak setelah itu membuat apa? Apa membuat laporan kah?” tanya Habiburokhman dalam rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 30 Januari 2025.

“Benar, kami menggunakan hak-hak kami dengan membuat pengaduan,” jawab Mukti.

Mukti menegaskan bahwa aparat kepolisian di Polsek Pasar Rebo telah menerbitkan laporan dugaan pengeroyokan, sehingga pihaknya tidak membuat laporan tambahan lagi.

“Oh, sudah ada, sudah ada. Jadi LP itu bukan dugaan pencurian?” tanya Ketua Komisi III.

Habiburokhman mengatakan akan memanggil jajaran di Polres Jakarta Timur untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 

Mukti Ali lantas membeberkan bahwa LP tersebut telah dicabut oleh aparat kepolisian Jakarta Timur.

“Ada perkembangan saat ini lpa itu sudah ditarik oleh Polres Jakarta Timur,” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya