Kementerian Keuangan/Kemenkeu
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menggencarkan kebijakan hemat anggaran.
Efisiensi anggaran Kementerian dan Lembaga pada 2025 ditargetkan dapat membuat negara hemat hingga Rp 256,1 triliun.
Sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis surat edaran S-37/MK.02/2025, kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga. Termasuk Kapolri, Jaksa Agung, hingga Pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Dalam surat edaran itu, terdapat daftar 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat.
Dalam Pos belanja alat tulis kantor menjadi yang paling besar untuk dilakukan efisiensi hingga mencapai 90 persen dari anggaran awal.
Menkeu Sri Mulyani memutuskan memangkas anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) hingga 90 persen. Pemangkasan ini menjadi yang terbesar dibandingkan pos belanja lain di kementerian dan lembaga (K/L).
Selain belanja ATK, pemangkasan besar lainnya terjadi pada anggaran percetakan dan souvenir, yaitu sebesar 75,9 persen.
Belanja sewa gedung, kendaraan, dan peralatan dipangkas sebesar 73,3 persen.
Rapat, seminar, dan sejenisnya dipangkas 45 persen - Jasa konsultan dipangkas 45,7 persen - Honor output kegiatan dan jasa profesi dipangkas 40 persen - Infrastruktur dipangkas 34,3 persen - Peralatan dan mesin dipangkas 28 persen.
Kemudian diklat dan bimtek dipangkas 29 persen - Lisensi aplikasi dipangkas 21,6 persen - Bantuan pemerintah dipangkas 16,7 persen - Pemeliharaan dan perawatan dipangkas 10,2 persen.