Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Selamatkan Ekonomi Rakyat Lewat Koperasi dan Kembali ke UUD 1945 Asli

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 17:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Soko guru perekonomian Indonesia berdasar pasal 33 UUD 1945 adalah koperasi. Wadah ini diyakini mampu mensejahterakan rakyat lewat ekonomi kekeluargaan dan gotong royong.

Namun dalam implementasinya, gerakan koperasi di Indonesia masih terkotak-kotak dan tercerai berai dalam menjalankan amanat konstitusi tersebut.

Menurut Ketua Umum Koperasi Forum Silaturahmi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia (Fospem NKRI), Agustian Jamaludin, saat ini menjadi momentum yang tepat untuk menyatukan gerakan koperasi.


“Fospem NKRI adalah salah satu perjuangan untuk mempersatukan bangsa, menjaga kedaulatan bangsa dan negara, penguatan modal ekonomi rakyat dengan menyatukan dalam satu wadah secara gotong royong berupa simpanan pokok, wajib dan penyertaan adalah alat kekuatan modal rakyat. Ini sangat baik bila disatukan dari seluruh rakyat dalam satu wadah koperasi nasional,” kata Agus kepada RMOL, Selasa, 28 Januari 2025. 

“Namun bilamana masih tercerai berai dalam wadah koperasi sektoral, terkotak-kotak sampai kapanpun kesejahteraan seluruh rakyat yang bersumber dari SDA sebagai amanat konstitusi UUD 45 pasal 33 tidak akan tercapai,” tambahnya. 

Oleh karena itu, dia berharap adanya kesadaran rakyat untuk berjuang bersama koperasi mewujudkan kesejahteraan bersama.

“Masihkah berpikiran secara sektoral dimana kegiatan koperasi hanya terbatas pada UMKM. Masa depan bangsa, negara, anak cucu kita, bila dibiarkan sistem ekonomi seperti saat ini akan hancur lebur. Anak cucu kita akan menjadi jongos di negerinya sendiri,” tegas dia.

Dengan sistem ekonomi kapitalisme saat ini, lanjut Agus, pemerintah hanya mengandalkan investor untuk membangun ekonomi. Padahal, rakyat yang memiliki kedaulatan untuk menggerakkan ekonomi.

“Rakyat memiliki kedaulatan segalanya, ayo bergerak untuk berjuang mewujudkan satu wadah koperasi nasional Fospem NKRI ini. Walau saat ini perjuangan ini tidak bisa kita nikmati, tapi akan tercatat sebagai sejarah dalam perjuangan kesejahteraan bangsa dan negara,” ungkap dia.

Tak hanya itu, Agus juga menghendaki bangsa ini kembali kepada konstitusi aslinya agar tercapai cita-cita pendiri bangsa. Pasalnya, sejak UUD 1945 diamandemen empat kali, haluan negara berubah total. Sistem ekonominya pun bercorak menjadi kapitalisme-liberalisme.

“Perjuangkan konstitusi kita ke UUD 45 yang asli, agar kita berdaulat sebagai bangsa, negara yang merdeka untuk meraih segala kesejahteraan, kemakmuran dari SDA yang merupakan hak kita semua, rakyat, bukan milik perseorangan tertentu dan asing,” pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya