Berita

Pelaku mutilasi wanita di koper merah di Ngawi/Ist

Presisi

Pelaku Mutilasi Wanita Sales Kosmetik Terancam Hukuman Mati

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 08:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelaku mutilasi wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Ngawi, berinisial RTH alias A (32), terancam hukuman mati.

Penyidik Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman dikutip dari RMOLJatim, Selasa 28 Januari 2025.


Dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AG 1078 PB milik korban, Toyota Vios dan Toyota Avanza, handphone iPhone dan Samsung milik korban, handphone Oppo milik tersangka, kaus dan celana tersangka, satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.

Diketahui korban UK, seorang sales kosmetik asal Blitar, ditemukan tewas dengan kondisi tubuh dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper. 

Jasad UK ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi. 

Polisi memastikan lokasi tersebut hanya menjadi tempat pembuangan mayat, bukan lokasi pembunuhan.

UK telah menikah tiga kali. Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak. 

Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak. 

Pernikahan ketiganya, juga secara siri, dilakukan tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung.




Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya