Berita

Keluarga Darso, korban penganiayaan oknum anggota Polisi, tak terima penetapan almarhum sebagai Tersangka/Dokumentasi Pribadi

Hukum

Keluarga Darso Kaget Almarhum Justru Ditetapkan sebagai Tersangka

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 06:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan Darso (43) membuat kaget keluarga. Pasalnya, warga Mijen Kota Semarang yang meninggal dunia karena diduga dikeroyok oknum anggota polisi kini justru dijadikan tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.

Saat penyidikan berjalan, penetapan tersangka kepada almarhum Darso itu justru dinilai keluarga sebagai pelecehan. 

Darso yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Yogyakarta dalam kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Kematian Darso yang diduga mendapatkan kekerasan pengeroyokan beberapa anggota polisi Yogyakarta terjadi setelah kejadian kecelakaan tersebut. 


Dugaan penganiayaan dialami korban terjadi sewaktu dijemput paksa oknum Polresta Yogyakarta. Menurut informasi saat itu oknum akan memberikan surat permohonan pemeriksaan. 

Pada saat pemberian surat itulah, korban Darso diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan sekitar enam orang polisi Polantas Polresta Jogja tersebut. 

Pihak keluarga korban, diwakili Kuasa Hukumnya Antoni Yudha Timor menyampaikan, keluarga kecewa dan syok mendengar kabar penetapan tersangka itu. 

"Enggak mungkin lah, 'kan orangnya jelas-jelas sudah meninggal. Secara hukum mustahil menetapkan seseorang sudah meninggal menjadi tersangka. Kok ini bisa terjadi?" ucap Antoni, dikutip RMOLJateng, Senin 27 Januari 2025. 

Tak terima akan langkah tersebut, Antoni mewakili keluarga Darso menilai bahwa Polresta Yogyakarta harus bertanggung jawab dalam menetapkan tersangka orang yang meninggal dunia. Pihaknya minta supaya penetapan tersebut dapat dibuktikan secara hukum. Keluarga almarhum sendiri berencana akan mengajukan tuntutan balik. 

Menurut Antoni, kasus yang dialami korban dipermainkan institusi penegak hukum. Bagi keluarga tentu status tersangka kepada almarhum seperti sebuah penghinaan di mata hukum karena tidak ada dasar penetapan dan bukti-bukti untuk menjadikan tersangka. 

"Namanya pembodohan publik. Hukum bisa dipermainkan institusi penegak hukum. Lha kan orangnya saja sudah meninggal dunia. Terus proses hukumnya bagaimana? Darimana proses bisa menetapkan tersangka? Secara hukum jelas-jelas asal saja, tanpa ada dasar," terang Antoni. 

Keluarga korban sendiri yang tengah menantikan proses hukum, begitu terpukul atas penetapan tersebut. Namun, keluarga korban dugaan penganiayaan enam orang oknum anggota Polresta Yogyakarta itu pun tak dapat berbuat banyak hanya pasrah menerima keputusan tersebut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya