Berita

Tangkapan layar seorang napi mengkonsumsi sabu di Lapas Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir/Facebook @viral Ogan Ilir

Hukum

Viral Narapidana Konsumsi Sabu Dalam Sel Tahanan, Begini Penjelasan Lapas Tanjung Raja

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 05:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, viral di media sosial. Di mana dalam sebuah video, seorang warga binaan terlihat mengonsumsi sabu di dalam sel tahanan.

Video napi yang sedang mengkonsumsi sabu itu diunggah oleh akun @Aak di grup Facebook "Viral Ogan Ilir". Dalam narasi video tersebut tertulis, "Lapas Tanjung Raja menyala lagi, WBP lapas kelas IIA Tanjung Raja lagi asik mengonsumsi narkoba jenis sabu."

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaos putih dan celana jins sedang menghisap sabu menggunakan bong. Napi tersebut tampak santai melakukan aksi tersebut meski sedang direkam oleh seseorang.


Pelaksana Harian Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Meta Putra, membenarkan bahwa video tersebut dibuat di lapas tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa video yang viral tersebut bukan terjadi baru-baru ini.

"Benar, tapi itu video yang dibuat pada 2022," ungkap Meta Putra, dikutip RMOLSumsel, Senin 27 Januari 2025.

"Sudah tiga kali disebar sejak 2022, ada yang pada Desember tahun lalu, dan sekarang diunggah lagi. Kami kurang paham maksudnya apa," tambah Meta.

Ia juga memastikan petugas jaga yang bekerja saat kejadian itu sudah mendapatkan sanksi, salah satunya dimutasi. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihaknya mengklaim sudah memperketat pengamanan di dalam sel tahanan.

Lapas Tanjung Raja sendiri belakangan menjadi sorotan publik setelah beberapa insiden yang melibatkan napi melanggar aturan. Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan belasan napi berjoget musik remix dalam sel, mengonsumsi narkoba, dan baru-baru ini, tiga napi terekam joget-joget yang diunggah ke TikTok.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya