Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Farman dan jajaran saat memaparkan kasus mutilasi./Ist

Presisi

Sakit Hati dan Cemburu jadi Motif Rohmad Mutilasi Teman Wanita di Ngawi

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 20:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) alias A (32), pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) di Madiun, Sabtu, 25 Januari 2025 malam. 

Kasus ini bermula dari penemuan koper merah berisi mayat tanpa kepala di wilayah Ngawi.

Usai mendapat laporan itu, dalam waktu kurang dari 3x24 jam, penyidik berhasil menangkap RTH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Farman pun memaparkan kronologi pengungkapan yang bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah hotel di Kediri pada Minggu,19 Januari 2025.

Pertemuan tersebut berujung pada perselisihan yang membuat Rohmad tega mencekik korban hingga tewas.

"Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi berbeda, yaitu kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di dalam koper merah yang ditemukan di Ngawi," jelas Farman pada Senin, 27 Januari 2025.

Kepada penyidik Rohmad mengakui telah mempersiapkan aksinya dengan matang. 

"Pelaku membeli plastik, lakban, dan pisau untuk memutilasi tubuh korban. Semua tindakan dilakukan secara terencana," kata Farman.

Adapun motif Rohmad memutilasi karena kroban merupakan teman dekat atau kekasih korban, dan bahkan mengaku sebagai suami siri ke tetangga sekitar indekos tempat tinggal korban.

Motif yang membuat pelaku membunuh korban, pertama pelaku cemburu karena ketahuan korban membawa laki-laki lain ke dalam kostnya. Kedua, Rohmad sakit hati karena korban sering meminta uang kepada tersangka. Terakhir, Rohmad sakit hati karena korban menghina anak pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan kepada keluarga korban," kata Farman.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya