Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Farman dan jajaran saat memaparkan kasus mutilasi./Ist

Presisi

Sakit Hati dan Cemburu jadi Motif Rohmad Mutilasi Teman Wanita di Ngawi

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 20:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) alias A (32), pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) di Madiun, Sabtu, 25 Januari 2025 malam. 

Kasus ini bermula dari penemuan koper merah berisi mayat tanpa kepala di wilayah Ngawi.

Usai mendapat laporan itu, dalam waktu kurang dari 3x24 jam, penyidik berhasil menangkap RTH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Farman pun memaparkan kronologi pengungkapan yang bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah hotel di Kediri pada Minggu,19 Januari 2025.

Pertemuan tersebut berujung pada perselisihan yang membuat Rohmad tega mencekik korban hingga tewas.

"Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi berbeda, yaitu kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di dalam koper merah yang ditemukan di Ngawi," jelas Farman pada Senin, 27 Januari 2025.

Kepada penyidik Rohmad mengakui telah mempersiapkan aksinya dengan matang. 

"Pelaku membeli plastik, lakban, dan pisau untuk memutilasi tubuh korban. Semua tindakan dilakukan secara terencana," kata Farman.

Adapun motif Rohmad memutilasi karena kroban merupakan teman dekat atau kekasih korban, dan bahkan mengaku sebagai suami siri ke tetangga sekitar indekos tempat tinggal korban.

Motif yang membuat pelaku membunuh korban, pertama pelaku cemburu karena ketahuan korban membawa laki-laki lain ke dalam kostnya. Kedua, Rohmad sakit hati karena korban sering meminta uang kepada tersangka. Terakhir, Rohmad sakit hati karena korban menghina anak pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan kepada keluarga korban," kata Farman.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya