Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Farman dan jajaran saat memaparkan kasus mutilasi./Ist

Presisi

Sakit Hati dan Cemburu jadi Motif Rohmad Mutilasi Teman Wanita di Ngawi

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 20:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) alias A (32), pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) di Madiun, Sabtu, 25 Januari 2025 malam. 

Kasus ini bermula dari penemuan koper merah berisi mayat tanpa kepala di wilayah Ngawi.

Usai mendapat laporan itu, dalam waktu kurang dari 3x24 jam, penyidik berhasil menangkap RTH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Farman pun memaparkan kronologi pengungkapan yang bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah hotel di Kediri pada Minggu,19 Januari 2025.

Pertemuan tersebut berujung pada perselisihan yang membuat Rohmad tega mencekik korban hingga tewas.

"Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi berbeda, yaitu kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di dalam koper merah yang ditemukan di Ngawi," jelas Farman pada Senin, 27 Januari 2025.

Kepada penyidik Rohmad mengakui telah mempersiapkan aksinya dengan matang. 

"Pelaku membeli plastik, lakban, dan pisau untuk memutilasi tubuh korban. Semua tindakan dilakukan secara terencana," kata Farman.

Adapun motif Rohmad memutilasi karena kroban merupakan teman dekat atau kekasih korban, dan bahkan mengaku sebagai suami siri ke tetangga sekitar indekos tempat tinggal korban.

Motif yang membuat pelaku membunuh korban, pertama pelaku cemburu karena ketahuan korban membawa laki-laki lain ke dalam kostnya. Kedua, Rohmad sakit hati karena korban sering meminta uang kepada tersangka. Terakhir, Rohmad sakit hati karena korban menghina anak pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan kepada keluarga korban," kata Farman.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya