Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Farman dan jajaran saat memaparkan kasus mutilasi./Ist

Presisi

Sakit Hati dan Cemburu jadi Motif Rohmad Mutilasi Teman Wanita di Ngawi

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 20:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) alias A (32), pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) di Madiun, Sabtu, 25 Januari 2025 malam. 

Kasus ini bermula dari penemuan koper merah berisi mayat tanpa kepala di wilayah Ngawi.

Usai mendapat laporan itu, dalam waktu kurang dari 3x24 jam, penyidik berhasil menangkap RTH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Farman pun memaparkan kronologi pengungkapan yang bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah hotel di Kediri pada Minggu,19 Januari 2025.

Pertemuan tersebut berujung pada perselisihan yang membuat Rohmad tega mencekik korban hingga tewas.

"Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi berbeda, yaitu kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di dalam koper merah yang ditemukan di Ngawi," jelas Farman pada Senin, 27 Januari 2025.

Kepada penyidik Rohmad mengakui telah mempersiapkan aksinya dengan matang. 

"Pelaku membeli plastik, lakban, dan pisau untuk memutilasi tubuh korban. Semua tindakan dilakukan secara terencana," kata Farman.

Adapun motif Rohmad memutilasi karena kroban merupakan teman dekat atau kekasih korban, dan bahkan mengaku sebagai suami siri ke tetangga sekitar indekos tempat tinggal korban.

Motif yang membuat pelaku membunuh korban, pertama pelaku cemburu karena ketahuan korban membawa laki-laki lain ke dalam kostnya. Kedua, Rohmad sakit hati karena korban sering meminta uang kepada tersangka. Terakhir, Rohmad sakit hati karena korban menghina anak pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan kepada keluarga korban," kata Farman.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya