Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Farman dan jajaran saat memaparkan kasus mutilasi./Ist

Presisi

Sakit Hati dan Cemburu jadi Motif Rohmad Mutilasi Teman Wanita di Ngawi

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 20:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) alias A (32), pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) di Madiun, Sabtu, 25 Januari 2025 malam. 

Kasus ini bermula dari penemuan koper merah berisi mayat tanpa kepala di wilayah Ngawi.

Usai mendapat laporan itu, dalam waktu kurang dari 3x24 jam, penyidik berhasil menangkap RTH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Farman pun memaparkan kronologi pengungkapan yang bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku di sebuah hotel di Kediri pada Minggu,19 Januari 2025.

Pertemuan tersebut berujung pada perselisihan yang membuat Rohmad tega mencekik korban hingga tewas.

"Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi berbeda, yaitu kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di dalam koper merah yang ditemukan di Ngawi," jelas Farman pada Senin, 27 Januari 2025.

Kepada penyidik Rohmad mengakui telah mempersiapkan aksinya dengan matang. 

"Pelaku membeli plastik, lakban, dan pisau untuk memutilasi tubuh korban. Semua tindakan dilakukan secara terencana," kata Farman.

Adapun motif Rohmad memutilasi karena kroban merupakan teman dekat atau kekasih korban, dan bahkan mengaku sebagai suami siri ke tetangga sekitar indekos tempat tinggal korban.

Motif yang membuat pelaku membunuh korban, pertama pelaku cemburu karena ketahuan korban membawa laki-laki lain ke dalam kostnya. Kedua, Rohmad sakit hati karena korban sering meminta uang kepada tersangka. Terakhir, Rohmad sakit hati karena korban menghina anak pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan kepada keluarga korban," kata Farman.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya