Berita

Ilustrasi/Ist

Presisi

Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, AKBP Bintoro Ditahan Propam

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 20:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya mengamankan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Pengamanan dilakukan, sebab Bintoro diduga kuat melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto senilai Rp20 miliar.

"Sudah tangani dari hari Sabtu kemarin, yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan, Senin, 27 Januari 2025.


Sayangnya, Radjo tidak membeberkan secara lengkap status AKBP Bintoro akan menjalani patsus atau tidak.

Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam.

Adapun kasus bermula saat remaja putri inisial FA (16) dibawa ke Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru pada Senin, 22 April 2024.

Rupanya, FA merupakan wanita penghibur yang juga teman dari PA (16) yang disewa oleh tersangka Bayu dan Arif untuk melayaninya di sebuah hotel daerah Senopati, Jakarta Selatan.

Saat bersama tersangka, kedua wanita penghibur itu pun dicekoki barang haram berupa zat adiktif inex. Bahkan parahnya sampai sabu yang dicampur ke minuman alkohol.

Alhasil, kedua perempuan sempat kejang-kejang, FA meninggal saat dibawa ke rumah sakit dan ditinggalkan begitu saja.

Saat kasus tersebut terjadi, AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

Laporan kasus pembunuhan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024 dan tersangka pembunuhan Pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Setelah adanya proses penyidikan, polisi kemudian merilis nama tersangka yang disinyalir anak bos klinik kesehatan Prodia.

Dugaan pemerasan mencuat saat AKBP Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 dengan iming-iming menghentikan penyidikan serta membebaskan tersangka.

Terkait hal ini, AKBP Bintoro sudah buka suara dan membantah tuduhan pemerasan tersebut.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ada," kata Bintoro saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Bintoro, dugaan fitnah muncul karena tersangka tidak terima kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya