Berita

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail/Repro

Hukum

Kubu Hasto akan Gugat ke MK soal Pimpinan KPK Tidak Sah

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya praperadilan, kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak sahnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini karena dibentuk dan dipilih Presiden Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV bertajuk "PDI Perjuangan Buktikan Dendam Jokowi", Senin, 27 Januari 2025.

"Sebenarnya kami itu mempersoalkan penetapan Mas Hasto sebagai tersangka ini bukan hanya melalui pra-peradilan. Karena kami juga akan mempersoalkan kewenangan-kewenangan dalam hal pemilihan pimpinan KPK yang kemarin," kata Maqdir seperti dikutip RMOL, Senin, 27 Januari 2025.


Maqdir menyebut, pihaknya menargetkan pada pekan depan sudah bisa mendaftar gugatan ke MK terkait dengan tidak sahnya pimpinan KPK saat ini di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk.

Karena, menurut Maqdir, terdapat 2 putusan MK yang menyatakan bahwa kewenangan untuk memilih calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 ada pada presiden terpilih periode 2024-2029, dalam ini adalah kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

"Akan tetapi, Presiden Joko Widodo ketika itu dengan kewenangan yang ada pada dia, dia ajukan, dia bentuklah tim pansel, kemudian hasil tim pansel ini dia kirim ke Komisi III di DPR yang baru. Nah mestinya DPR menolak itu, tetapi ternyata tidak ditolak," jelas Maqdir.

"Kami menduga pembentukan pansel, kemudian pengiriman hasil pansel ke DPR (oleh Jokowi), ini agar supaya pimpinan KPK itu mempunyai utang politik (dengan Jokowi). Apa gunanya utang politik ini?" sambung Maqdir.

Maqdir menilai, secara hukum pimpinan KPK saat ini tidak sah dan tidak boleh mengambil kebijakan. Jika mengambil keputusan, maka keputusan tersebut dianggap batal.

"Kepemimpinan dan seluruh produk mereka itu nggak bisa dipertanggungjawabkan. Kita harapkan bahwa Mahkamah Konstitusi dengan 2 putusan yang mereka katakan mestinya pimpinan KPK itu dipilih oleh Presiden periode 2024-2029, seharusnya mereka membatalkan posisi ini, keadaan ini," pungkas Maqdir.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya