Berita

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail/Repro

Hukum

Kubu Hasto akan Gugat ke MK soal Pimpinan KPK Tidak Sah

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya praperadilan, kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak sahnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini karena dibentuk dan dipilih Presiden Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV bertajuk "PDI Perjuangan Buktikan Dendam Jokowi", Senin, 27 Januari 2025.

"Sebenarnya kami itu mempersoalkan penetapan Mas Hasto sebagai tersangka ini bukan hanya melalui pra-peradilan. Karena kami juga akan mempersoalkan kewenangan-kewenangan dalam hal pemilihan pimpinan KPK yang kemarin," kata Maqdir seperti dikutip RMOL, Senin, 27 Januari 2025.


Maqdir menyebut, pihaknya menargetkan pada pekan depan sudah bisa mendaftar gugatan ke MK terkait dengan tidak sahnya pimpinan KPK saat ini di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk.

Karena, menurut Maqdir, terdapat 2 putusan MK yang menyatakan bahwa kewenangan untuk memilih calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 ada pada presiden terpilih periode 2024-2029, dalam ini adalah kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

"Akan tetapi, Presiden Joko Widodo ketika itu dengan kewenangan yang ada pada dia, dia ajukan, dia bentuklah tim pansel, kemudian hasil tim pansel ini dia kirim ke Komisi III di DPR yang baru. Nah mestinya DPR menolak itu, tetapi ternyata tidak ditolak," jelas Maqdir.

"Kami menduga pembentukan pansel, kemudian pengiriman hasil pansel ke DPR (oleh Jokowi), ini agar supaya pimpinan KPK itu mempunyai utang politik (dengan Jokowi). Apa gunanya utang politik ini?" sambung Maqdir.

Maqdir menilai, secara hukum pimpinan KPK saat ini tidak sah dan tidak boleh mengambil kebijakan. Jika mengambil keputusan, maka keputusan tersebut dianggap batal.

"Kepemimpinan dan seluruh produk mereka itu nggak bisa dipertanggungjawabkan. Kita harapkan bahwa Mahkamah Konstitusi dengan 2 putusan yang mereka katakan mestinya pimpinan KPK itu dipilih oleh Presiden periode 2024-2029, seharusnya mereka membatalkan posisi ini, keadaan ini," pungkas Maqdir.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya