Berita

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail/Repro

Hukum

Kubu Hasto akan Gugat ke MK soal Pimpinan KPK Tidak Sah

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya praperadilan, kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak sahnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini karena dibentuk dan dipilih Presiden Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV bertajuk "PDI Perjuangan Buktikan Dendam Jokowi", Senin, 27 Januari 2025.

"Sebenarnya kami itu mempersoalkan penetapan Mas Hasto sebagai tersangka ini bukan hanya melalui pra-peradilan. Karena kami juga akan mempersoalkan kewenangan-kewenangan dalam hal pemilihan pimpinan KPK yang kemarin," kata Maqdir seperti dikutip RMOL, Senin, 27 Januari 2025.


Maqdir menyebut, pihaknya menargetkan pada pekan depan sudah bisa mendaftar gugatan ke MK terkait dengan tidak sahnya pimpinan KPK saat ini di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk.

Karena, menurut Maqdir, terdapat 2 putusan MK yang menyatakan bahwa kewenangan untuk memilih calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 ada pada presiden terpilih periode 2024-2029, dalam ini adalah kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

"Akan tetapi, Presiden Joko Widodo ketika itu dengan kewenangan yang ada pada dia, dia ajukan, dia bentuklah tim pansel, kemudian hasil tim pansel ini dia kirim ke Komisi III di DPR yang baru. Nah mestinya DPR menolak itu, tetapi ternyata tidak ditolak," jelas Maqdir.

"Kami menduga pembentukan pansel, kemudian pengiriman hasil pansel ke DPR (oleh Jokowi), ini agar supaya pimpinan KPK itu mempunyai utang politik (dengan Jokowi). Apa gunanya utang politik ini?" sambung Maqdir.

Maqdir menilai, secara hukum pimpinan KPK saat ini tidak sah dan tidak boleh mengambil kebijakan. Jika mengambil keputusan, maka keputusan tersebut dianggap batal.

"Kepemimpinan dan seluruh produk mereka itu nggak bisa dipertanggungjawabkan. Kita harapkan bahwa Mahkamah Konstitusi dengan 2 putusan yang mereka katakan mestinya pimpinan KPK itu dipilih oleh Presiden periode 2024-2029, seharusnya mereka membatalkan posisi ini, keadaan ini," pungkas Maqdir.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya