Berita

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail/Repro

Hukum

Kubu Hasto akan Gugat ke MK soal Pimpinan KPK Tidak Sah

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 09:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya praperadilan, kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak sahnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini karena dibentuk dan dipilih Presiden Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV bertajuk "PDI Perjuangan Buktikan Dendam Jokowi", Senin, 27 Januari 2025.

"Sebenarnya kami itu mempersoalkan penetapan Mas Hasto sebagai tersangka ini bukan hanya melalui pra-peradilan. Karena kami juga akan mempersoalkan kewenangan-kewenangan dalam hal pemilihan pimpinan KPK yang kemarin," kata Maqdir seperti dikutip RMOL, Senin, 27 Januari 2025.


Maqdir menyebut, pihaknya menargetkan pada pekan depan sudah bisa mendaftar gugatan ke MK terkait dengan tidak sahnya pimpinan KPK saat ini di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk.

Karena, menurut Maqdir, terdapat 2 putusan MK yang menyatakan bahwa kewenangan untuk memilih calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 ada pada presiden terpilih periode 2024-2029, dalam ini adalah kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

"Akan tetapi, Presiden Joko Widodo ketika itu dengan kewenangan yang ada pada dia, dia ajukan, dia bentuklah tim pansel, kemudian hasil tim pansel ini dia kirim ke Komisi III di DPR yang baru. Nah mestinya DPR menolak itu, tetapi ternyata tidak ditolak," jelas Maqdir.

"Kami menduga pembentukan pansel, kemudian pengiriman hasil pansel ke DPR (oleh Jokowi), ini agar supaya pimpinan KPK itu mempunyai utang politik (dengan Jokowi). Apa gunanya utang politik ini?" sambung Maqdir.

Maqdir menilai, secara hukum pimpinan KPK saat ini tidak sah dan tidak boleh mengambil kebijakan. Jika mengambil keputusan, maka keputusan tersebut dianggap batal.

"Kepemimpinan dan seluruh produk mereka itu nggak bisa dipertanggungjawabkan. Kita harapkan bahwa Mahkamah Konstitusi dengan 2 putusan yang mereka katakan mestinya pimpinan KPK itu dipilih oleh Presiden periode 2024-2029, seharusnya mereka membatalkan posisi ini, keadaan ini," pungkas Maqdir.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya