Berita

Kepala P3DN, Heru Kustanto/Net

Politik

Pemerintah Kumpulkan Seluruh Pihak untuk Hadapi Class Action TKDN

MINGGU, 26 JANUARI 2025 | 21:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah akan mengumpulkan semua pihak terkait menyikapi dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek minyak dan gas bumi (migas).

Hal ini menyikapi Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) yang telah menyiapkan gugatan hukum (Class Action) terhadap sejumlah instansi pemerintah, perusahaan BUMN, dan pihak-pihak terkait yang dianggap telah melanggar aturan penggunaan produk dalam negeri yang diwajibkan oleh regulasi nasional. 

"Minggu depan akan ada rapat bahas hal tersebut mengundang semua pihak terkait," demikian pernyataan yang disampaikan Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, Minggu, 26 Januari 2025.


Tak hanya Kepala P3DN yang memberikan respon cepat. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto pada Sabtu, 15 Januari 2025 lalu, di sela kegiatan kunjungan Presiden Prabowo ke New Delhi.

"Kita mengikuti arahan Kementerian ESDM. Itu sudah ada jawaban untuk CERI terkait aturan TKDN," ungkap Djoko lewat pesan WhatsApp.

Sebelumnya Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran proyek EPC South Sonoro milik JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah. 

"Pengabaian terhadap ketentuan TKDN dalam proyek ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi dalam negeri," terang Yusri.

Yusri menambahkan dalam gugatan ini CERI bersama tim hukum dari kantor HDS & Associates, didasarkan pada beberapa regulasi yang dijadikan acuan antara lain UU No.3/2014 tentang Perindustrian, PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Permen ESDM No.15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5) tentang kewajiban KKKS, Pertamina, dan BUMN untuk menggunakan produk-produk lokal.  

"Gugatan ini diajukan kepada tujuh pihak utama yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran ini antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, SKK Migas, Pertamina Hulu Energi, JOB Pertamina Medco E&P Tomori, KSO PT Timas Suplindo - PT Pratiwi Putri Sulung, serta Instansi lain yang terkait pelaksanaan P3DN," jelasnya.
  
Kuasa hukum yang dipimpin oleh Henry Dunant Simanjuntak, menyampaikan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan regulasi TKDN secara konsisten.

"Kami berharap gugatan ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar dan menjadi momentum untuk memperkuat keberpihakan terhadap produk dalam negeri," ujar Henry Dunant.  

Gugatan ini jelasnya akan didaftarkan ke Pengadilan paling lambat pada pertengahan bulan depan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya