Berita

Kepala P3DN, Heru Kustanto/Net

Politik

Pemerintah Kumpulkan Seluruh Pihak untuk Hadapi Class Action TKDN

MINGGU, 26 JANUARI 2025 | 21:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah akan mengumpulkan semua pihak terkait menyikapi dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek minyak dan gas bumi (migas).

Hal ini menyikapi Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) yang telah menyiapkan gugatan hukum (Class Action) terhadap sejumlah instansi pemerintah, perusahaan BUMN, dan pihak-pihak terkait yang dianggap telah melanggar aturan penggunaan produk dalam negeri yang diwajibkan oleh regulasi nasional. 

"Minggu depan akan ada rapat bahas hal tersebut mengundang semua pihak terkait," demikian pernyataan yang disampaikan Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, Minggu, 26 Januari 2025.


Tak hanya Kepala P3DN yang memberikan respon cepat. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto pada Sabtu, 15 Januari 2025 lalu, di sela kegiatan kunjungan Presiden Prabowo ke New Delhi.

"Kita mengikuti arahan Kementerian ESDM. Itu sudah ada jawaban untuk CERI terkait aturan TKDN," ungkap Djoko lewat pesan WhatsApp.

Sebelumnya Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan gugatan ini berfokus pada dugaan pelanggaran proyek EPC South Sonoro milik JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah. 

"Pengabaian terhadap ketentuan TKDN dalam proyek ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi dalam negeri," terang Yusri.

Yusri menambahkan dalam gugatan ini CERI bersama tim hukum dari kantor HDS & Associates, didasarkan pada beberapa regulasi yang dijadikan acuan antara lain UU No.3/2014 tentang Perindustrian, PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Permen ESDM No.15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5) tentang kewajiban KKKS, Pertamina, dan BUMN untuk menggunakan produk-produk lokal.  

"Gugatan ini diajukan kepada tujuh pihak utama yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran ini antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, SKK Migas, Pertamina Hulu Energi, JOB Pertamina Medco E&P Tomori, KSO PT Timas Suplindo - PT Pratiwi Putri Sulung, serta Instansi lain yang terkait pelaksanaan P3DN," jelasnya.
  
Kuasa hukum yang dipimpin oleh Henry Dunant Simanjuntak, menyampaikan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan regulasi TKDN secara konsisten.

"Kami berharap gugatan ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar dan menjadi momentum untuk memperkuat keberpihakan terhadap produk dalam negeri," ujar Henry Dunant.  

Gugatan ini jelasnya akan didaftarkan ke Pengadilan paling lambat pada pertengahan bulan depan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya