Berita

Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta (SP-SKA)/Net

Hukum

5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover di Riau Dicekal, Ini Identitasnya

MINGGU, 26 JANUARI 2025 | 09:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta (SP-SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau TA 2018 sudah dicegah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak kabur ke luar negeri.

KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 109/2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang yang dicegah agar tidak ke luar negeri selama 6 bulan ke depan pada Kamis 16 Januari 2025.

Kelima orang tersebut merupakan tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kelima tersangka dimaksud, yakni Yunannaris (YN) selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemprov Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018.


Selanjutnya, Gusrizal (GR) dari PT Plato Isoiki (PI), Triandi Chandra (TC) selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (SHJ), Elpi Sandra (ES) selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga (SC), dan Nurbaiti (NR) selaku Kepala PT Yodya Karya (YK) (Persero) Cabang Pekanbaru.

Pada Selasa, 21 Januari 2025, KPK secara resmi mengumumkan perkara yang sudah berlangsung sejak 10 Januari 2025 dengan menetapkan 5 orang tersangka, yakni YN selaku PPK, GR dari PT PI, TC selaku Direktur Utama PT SHJ, ES selaku Direktur PT SC, dan NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru.

Dalam perkaranya, tersangka GR meminjam bendera PT PI yang menjadi konsultan perencana dan pekerjaan Review DED Flyover Jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta Riau dan menyepakati fee peminjaman bendera 7 persen.

Selanjutnya, tersangka ES, TC selaku, dan sum PT SC dan PT SHJ melakukan kerja sama operasional dengan membentuk Cipta Marga Semangat Hasrat KSO menjadi kontraktor pelaksana dalam pekerjaan pembangunan Flyover tersebut. Pada 17 Oktober 2007 diumumkan lelang Review DED dengan HPS Rp802.599.050.

Kemudian pada 12 November 2017, harga pinjam bendera 7 persen dari nilai kontrak disepakati. Pada 13 November 2017, dilakukan pre-construction meeting antara calon pemenang dan PPK, dan ditandatangani dokumen kontrak dengan nilai Rp601.980.500 di bawah 8 persen di bawah HPS.

Masa kontrak 6 hari kalender dengan pihak pertama adalah YS selaku PPK dan pihak kedua adalah KH selaku Direktur PT PI.

Kemudian pada 18 Desember 2017, dilakukan adidem kontrak menjadi Rp544.989.500 dan masa kontrak 45 hari kalender.

Pada 8 Januari 2018 diumumkan pada LPSE lelang MK pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta senilai Rp1.499.465.550 (Rp1,49 miliar).

Pada 9 Januari 2018, PT YK cabang Pekanbaru mendaftar lelang. NR menggunakan nama orang lain untuk menjadi tim leader pada lelang untuk memenuhi syarat lelang.

Pada 10 Januari 2018, YN mengirim surat permohonan lelang ditujukan kepada Karo Administrasi dan Pembangunan Setda Provinsi Riau Cq Unit Layanan Pengadaan ULP Barang dan Jasa Provinsi Riau terkait permohonan agar dilakukan lelang pembangunan Flyover dimaksud.

Pada 14 Januari 2018, YN menetapkan HPS KAK dengan Rp159.384.251.000 dan dipa sebesar Rp159.384.268.000. Pada 26 Januari 2018, diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp159.384.251.000.

Tersangka TC menyetujui pembuatan KSO dengan PT SC dalam rangka mengikuti paket pekerjaan pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta, meskipun pada awalnya PT SC meminta PT SHJ untuk menjadi subcon yang menyediakan material beton, agregat base, dan aspal.

Selanjutnya, ES mengunggah dokumen prakualifikasi pada aplikasi LPSE menggunakan akun PT SJ untuk lampiran daftar personil menurut dokumen klasifikasi yang tersebut.

Kemudian 21 Februari 2018, ditandatangani surat perjanjian paket pekerjaan pembangunan Flyover, disetujui DEP selaku Kadis PUPR dengan nilai kontrak Rp1.372.632.800 dan masa kontrak 10 bulan. ES menghitung harga penawaran PT CSH KSO 92 persen dari HPS yaitu Rp146.633.510.000.

Berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi, total kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya